Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menjawab Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
"Luas RTH dihitung dari daerah yang terbangun. Dengan demikian, apabila suatu daerah akan dikembangkan, maka developer wajib menyediakan RTH minimal 30 persen dari luasan lahan yang dibangun," jelas Kamarzuki.
Setelah pengembangan jadi, RTH tersebut kemudian digunakan untuk pemerintah daerah setempat.
Proporsi RTH ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Dalam Perpres ini, persentase RTH yang disyaratkan, merupakan luasan minimum untuk suatu wilayah administrasi kota.
"Hal ini juga sesuai dengan dasar aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," imbuh Kamarzuki.
Pengembang diwajibkan menyediakan RTH 30 persen, tak lain untuk memenuhi proporsi RTH di kabupaten/kota di mana mereka membangun.
Keberadaan RTH dalam Perpres Nomor 60/2020 inilah yang mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Karena hal ini akan berpengaruh pada pemanfaatan ruang dan lingkungan.
Di dalam perpres ini, proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit seluas 30 persen dari luas wilayah kota.
Pengamat Tata Ruang Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mempertanyakan mengenai distribusi atau penempatan RTH tersebut.
Kamarzuki menjelaskan, wilayah adminitrasi Jabodetabek-Punjur ada di beberapa kabupaten dan kota.
Dengan demikian, menurutnya, luas RTH 30 persen diperoleh dan ditanggung oleh kabupaten dan kota tersebut.
"Persentasenya dihitung proporsinya untuk masing-masing kabupaten/kota," kata Kamarzuki.
Dengan demikian, luasan RTH minimal untuk Kota Bogor misalnya, sama dengan luasan minimal yang ada di DKI Jakarta.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, hitungan RTH-nya tidak dikelompokkan untuk masing-masing wilayah kota administratif.
"Jadi misal di Jakarta Selatan (luasan RTH) 20 persen ya mungkin harus diganti sama Jakarta Utaranya yang 40 persen," ucap dia.
Kritik lain datang dari Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati.
Menurutnya, aturan luasan RTH minimum tersebut bisa mendorong deforestasi di setiap kota, terutama di Kabupaten Bogor.
Kamarzuki menjawab, hitungan RTH tersebut bisa berbeda di wilayah lain, terutama di Kabupaten Bogor.
Untuk wilayah ini, dia menuturkan, luasan minimum RTH yang disyaratkan dihitung per kawasan perkotaan.
"Misalnya Kabupaten Bogor, kawasan perkotaannya misalnya di Parung, nah waktu bikin Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dideliniasi dulu Parungnya, baru dalam satu deliniasi itulah (luasan) RTH 30 persen," ujar Kamarzuki.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyampaikan, Perpres Nomor 60/2020 merupakan respons atas kondisi, tantangan, serta dinamika yang terjadi di kawasan Jadebotabek-Punjur.
Dia menuturkan, penataan ruang di area ini bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan yang merupakaan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/13/105252821/menurut-perpres-60-developer-wajib-sediakan-30-persen-ruang-terbuka-hijau