Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/05/2020, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) akan mendorong deforestasi dalam skala besar.

Hal ini terutama tercantum dalam Pasal 12 poin h. Pasal ini, sebut Susan, menetapkan luasan ruang terbuka hijau (RTH) minimal sebesar 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Menurutnya, aturan tersebut bisa mendorong deforestasi di setiap kota, terutama di Kabupaten Bogor.

"Pasal ini mendorong deforestasi terjadi di setiap kota yang memiliki hutan seperti hutan di Kabupaten Bogor," kata Susan dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih

Bahkan, aturan ini juga disebut bisa memperparah ketiadaan RTH di Jakarta, yang saat ini luasan eksistingnya hanya 15 persen dari total luas wilayah ibu kota.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) Wahyudin mengungkapkan hal serupa.

Dia berpendapat, perpres ini belum menunjukkan semangat perlindungan terhadap lingkungan hidup, bahkan melegitimasi berbagai proyek infrastruktur khususnya jalan tol dan bendungan.

"Terbukti juga kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur masih dipandang sebagai kawasan straegis nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang pada akhirnya lingkungan hiduplah yang harus mengiikuti kepentingan ekonomi, bukan sebaliknya," tutur Wahyudin.

Dia mempertanyakan cara untuk memastikan cakupan RTH di seluruh kawasan perkotaan mencapai 30 persen. Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan lokasi RTH-RTH tersebut.

"Di mana keterukuran untuk memastikan 30 persen tercapai, bahwa situasinya di DKI saja kurang dari 30 persen," ucap dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+