JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) akan mendorong deforestasi dalam skala besar.
Hal ini terutama tercantum dalam Pasal 12 poin h. Pasal ini, sebut Susan, menetapkan luasan ruang terbuka hijau (RTH) minimal sebesar 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Menurutnya, aturan tersebut bisa mendorong deforestasi di setiap kota, terutama di Kabupaten Bogor.
"Pasal ini mendorong deforestasi terjadi di setiap kota yang memiliki hutan seperti hutan di Kabupaten Bogor," kata Susan dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih
Bahkan, aturan ini juga disebut bisa memperparah ketiadaan RTH di Jakarta, yang saat ini luasan eksistingnya hanya 15 persen dari total luas wilayah ibu kota.
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) Wahyudin mengungkapkan hal serupa.
Dia berpendapat, perpres ini belum menunjukkan semangat perlindungan terhadap lingkungan hidup, bahkan melegitimasi berbagai proyek infrastruktur khususnya jalan tol dan bendungan.
"Terbukti juga kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur masih dipandang sebagai kawasan straegis nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang pada akhirnya lingkungan hiduplah yang harus mengiikuti kepentingan ekonomi, bukan sebaliknya," tutur Wahyudin.
Dia mempertanyakan cara untuk memastikan cakupan RTH di seluruh kawasan perkotaan mencapai 30 persen. Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan lokasi RTH-RTH tersebut.
"Di mana keterukuran untuk memastikan 30 persen tercapai, bahwa situasinya di DKI saja kurang dari 30 persen," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.