Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2020, 17:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merestui pembangunan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Keempat pulau tersebut adalah Pulau C, D, G, dan N.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur yang diteken pada 13 April 2020 lalu.

Perpres tersebut mencantumkan keempat pulau reklamasi masuk dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.

Adapun beberapa kegiatan yang diperbolehkan yakni kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Baca juga: Reklamasi Empat Pulau Direstui Jokowi, Ini Tanggapan Agung Podomoro

Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai.

Lalu kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.

Namun, persetujuan mengenai pembangunan pulau reklamasi tersebut dinilai Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring tidak tepat.

Hal ini karena Perpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur.

Dengan demikian, perpres ini seharusnya ditujukan untuk penataan ruang darat pulau utama.

"Dengan demikian, pengaturan mengenai pulau-pulau reklamasi menjadi tidak tepat," ujar Raynaldo dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Raynaldo menambahkan, penataan ruang pesisir telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga: Menyoal Istilah Pantai dan Pulau Reklamasi

Menurutnya, jika pulau-pulau reklamasi hendak dimuat dalam perencanaan, maka harus diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi ini akan ada potensi tumpang-tindih, kalau seandainya nanti DKI akan mengambil RZWP3K-nya dan di sana RZWP3K DKI pulau-pulau reklamasi ini tidak ada. Jadi akan ada sebuah ketidakpastian hukum yang muncul," tutur Raynaldo.

Selain itu, keberadaan perpres ini sebenarnya bertujuan untuk mengatur rencana tata ruang perkotaan serta koordinasi antar wilayah.

Dengan demikian, Raynaldo berpendapat, aturan mengenai pulau reklamasi dalam perpres ini aggak melenceng dari tujuan utamanya.

"Apalagi kita tahu dia mengambil kewenangan dari RZWP3K," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau