JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, daratan reklamasi tidak disebut pulau, melainkan pantai. Ini karena kawasan yang disebut pulau adalah daratan yang terbentuk secara alami.
Kata Anies, pulau adalah daratan yang terbentuk karena proses alamiah, sedangkan pantai dibuat oleh manusia.
Namun, menurut Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya, pemilihan diksi tersebut bukan penilaian Anies semata.
"Ini definisi United Nations Conference on the Law of Sea (UNCLOS)1982 pasal 121. Sudah diratifikasi RI. Ini yang juga dasar pengakuan atas negara kepulauan RI," ujar Marco yang dikutip Kompas.com, Senin (24/6/2019) dari unggahan Twitter-nya pada Minggu (23/6/2019).
Ini bukan penilaian Anies semata. Ini definisi UNCLOS (United Nations Conference on the Law of Sea)1982 pasal 121. Sudah diratifikasi RI. Ini yg juga dasar pengakuan atas negara kepulauan RI. https://t.co/7E0mKoJIO9
— marco (@mkusumawijaya) 23 Juni 2019
UNCLOS memberikan definisi mengenai pulau sebagai daerah daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air, yang berada di atas air saat air pasang.
Sementara dalam pasal 60 poin ke-8 disebutkan, pulau buatan, instalasi, serta struktur yang berada di lepas pantai tidak memiliki status pulau. Lebih lanjut, area ini tidak memiliki laut teritorialnya sendiri.
Baca juga: Izin Reklamasi Dicabut, Ini Kata Pengembang
Selain itu, kehadirannya tidak memengaruhi penentuan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, atau landasan kontinen.
Meski begitu, UNCLOS tidak menyebutkan secara spesifik. Dengan menggunakan sebutan "pulau buatan" sebagai istilah terpisah, UNCLOS menyatakan bahwa struktur ini adalah jenis daratan berbeda yang terbuat dari material alami, misalnya pasir.
Dalam pandangan Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pakar Hukum Internasional Retno Windari Poerwito mengatakan, UNCLOS tidak memberikan pelarangan atau definisi utuh mengenai reklamasi.
"Belum ada konvensi internasional yang menyepakati mengenai definisi reklamasi," kata Retno.
Hal-hal yang diatur di dalam UNCLOS adalah pendefinisian objek-objek laut serta hak dan kewajiban yang melekat atau terkait dengan objek-objek tersebut.
Adapun hal-hal pokok terkait objek laut yang penting untuk dipahami dalam kaitannya dengan reklamasi antara lain, perairan pedalaman (internal waters), laut territorial (territorial sea), zona tambahan (contigious zone), zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone), landas kontinen (continental shelf), pulau (island), dan batuan karang (rocks and reefs).
Objek-objek ini, lanjut Retno, penting untuk dipahami karena kewenangan untuk pelaksanaan reklamasi akan dipengaruhi oleh kewenangan yang melekat terkait objekobejk di atas.
Meskipun tidak menetapkan definisi khusus terhadap istilah reklamasi UNCLOS, terdapat sejumlah objek yang sejenis dengan reklamasi yang didefinisikan dalam UNCLOS, antara lain: artificial island, installation, dan structures.