Kata Anies, pulau adalah daratan yang terbentuk karena proses alamiah, sedangkan pantai dibuat oleh manusia.
Namun, menurut Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya, pemilihan diksi tersebut bukan penilaian Anies semata.
"Ini definisi United Nations Conference on the Law of Sea (UNCLOS)1982 pasal 121. Sudah diratifikasi RI. Ini yang juga dasar pengakuan atas negara kepulauan RI," ujar Marco yang dikutip Kompas.com, Senin (24/6/2019) dari unggahan Twitter-nya pada Minggu (23/6/2019).
Sementara dalam pasal 60 poin ke-8 disebutkan, pulau buatan, instalasi, serta struktur yang berada di lepas pantai tidak memiliki status pulau. Lebih lanjut, area ini tidak memiliki laut teritorialnya sendiri.
Selain itu, kehadirannya tidak memengaruhi penentuan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, atau landasan kontinen.
Meski begitu, UNCLOS tidak menyebutkan secara spesifik. Dengan menggunakan sebutan "pulau buatan" sebagai istilah terpisah, UNCLOS menyatakan bahwa struktur ini adalah jenis daratan berbeda yang terbuat dari material alami, misalnya pasir.
Dalam pandangan Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pakar Hukum Internasional Retno Windari Poerwito mengatakan, UNCLOS tidak memberikan pelarangan atau definisi utuh mengenai reklamasi.
"Belum ada konvensi internasional yang menyepakati mengenai definisi reklamasi," kata Retno.
Hal-hal yang diatur di dalam UNCLOS adalah pendefinisian objek-objek laut serta hak dan kewajiban yang melekat atau terkait dengan objek-objek tersebut.
Adapun hal-hal pokok terkait objek laut yang penting untuk dipahami dalam kaitannya dengan reklamasi antara lain, perairan pedalaman (internal waters), laut territorial (territorial sea), zona tambahan (contigious zone), zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone), landas kontinen (continental shelf), pulau (island), dan batuan karang (rocks and reefs).
Objek-objek ini, lanjut Retno, penting untuk dipahami karena kewenangan untuk pelaksanaan reklamasi akan dipengaruhi oleh kewenangan yang melekat terkait objekobejk di atas.
Meskipun tidak menetapkan definisi khusus terhadap istilah reklamasi UNCLOS, terdapat sejumlah objek yang sejenis dengan reklamasi yang didefinisikan dalam UNCLOS, antara lain: artificial island, installation, dan structures.
"Objek-objek ini berlokasi di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen," imbuh dia.
Reklamasi umumnya dilakukan di dalam perairan yang menjadi kedaulatan sebuah negara. Beberapa proyek reklamasi terkenal di dunia antara lain adalah Kansai Airport, Hong Kong Airport, dan Pulau Palm Dubai.
Ada juga kasus-kasus reklamasi yang memicu permasalahan dan konflik di tingkat internasional, antara lain reklamasi Pulau Tekong dan Pulau Ubin serta reklamasi di Laut Cina Selatan.
Sementara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dimaksud reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Ada pun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ada dua makna reklamasi yakni pemanfaatan daerah yang semula tidak berguna untuk memperluas tanah (pertanian) atau tujuan lain, misalnya dengan cara menguruk daerah rawa-rawa dan pengurukan (tanah).
Britannica menyandingkan istilah ini dengan kata reklamasi lahan yang berarti proses perbaikan lahan agar cocok untuk penggunaan yang lebih intensif.
Jenis-jenis reklamasi
Upaya reklamasi menurut Britannica berkaitan dengan peningkatan daerah-daerah yang kekurangan curah hujan dengan irigasi serta penghilangan unsur-unsur yang merusak dari tanah asin atau alkali.
Menurut Britannica, terdapat enam jenis reklamasi lahan:
Reklamasi wilayah gersang
Reklamasi jenis ini sering digunakan untuk irigasi terutama di wilayah gersang dan padang pasir.
Jenis reklamasi ini sering dilakukan di Amerika Serikat, di mana kegiatan reklamasi yang paling luas adalah kegiatan yang berkaitan dengan irigasi, khususnya di bagian barat.
Daerah luas lainnya yang direklamasi dari padang pasir di wilayah dekat gurun oleh irigasi juga ditemukan di Israel, Mesir dan negara-negara lain di Timur Tengah, India, Meksiko, Peru, Rusia, dan Cina.
Reklamasi lahan dengan irigasi, juga tidak terbatas pada daerah gurun. Sebagian besar tanah yang diairi di daerah lembab di seluruh dunia digunakan untuk produksi padi.
Reklamasi tanah yang terkena garam
Di daerah gersang di dunia, dan di sepanjang daerah pantai yang secara berkala digenangi air laut.
Hal ini menyebabkan tanah mungkin memiliki kandungan garam terlarut yang tinggi sehingga tidak mungkin memproduksi tanaman pangan.
Biasanya, garam dibawa ke tanah oleh air, baik dengan memindahkan air tanah salin ke atas atau dengan irigasi salin atau air banjir. Saat air menguap dari tanah atau dipindahkan oleh tanaman, garam tertinggal.
Reklamasi daerah rawa
Reklamasi area rawa berpusat pada cara mengeluarkan air dari area ini lebih cepat daripada yang dihilangkan dalam kondisi alami mereka. Proses ini disebut drainase.
Reklamasi wilayah pesisir
Jika tanah lepas pantai atau rawa pasang surut ditutupi oleh air dangkal dan lahan tambahan sangat dibutuhkan, tanah tersebut dapat direklamasi dengan membangun tanggul yang sejajar dengan garis pantai.
Contoh reklamasi lahan pantai yang paling menonjol adalah sistem polder (saluran tanah tiruan buatan) yang dikembangkan berdekatan dengan Zuiderzee di Belanda.
Reklamasi lahan tambang
Menurut International Energy Agency’s Clean Coal Centre, reklamasi ini merupakan proses memperbaiki segala dampak negatif dari kegiatan penambangan terhadap lingkungan
Reklamasi lahan terkikis, tidak subur, dan lahan baru
Reklamasi di lahan ini dilakukan di daerah yang mengalami erosi parah. Daerah-daerah ini pada umumnya tidak memiliki vegetasi, dan endapan yang tererosi dapat mengancam tanah dataran rendah atau struktur retensi air.
Di daerah lembab, daerah yang tererosi ini biasanya direklamasi dengan reboisasi
https://properti.kompas.com/read/2019/06/24/180540521/menyoal-istilah-pantai-dan-pulau-reklamasi