Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Istilah Pantai dan Pulau Reklamasi

Kompas.com - 24/06/2019, 18:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Objek-objek ini berlokasi di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen," imbuh dia.

Sementara itu, reklamasi menurut OECD adalah “perolehan tanah dari laut, rawa, atau perairan lainnya, dan pemulihan produktivitas/ penggunaan pada tanah yang telah terdegradasi oleh aktivitas manusia atau menjadi rusak karena fenomena alam”.

Reklamasi umumnya dilakukan di dalam perairan yang menjadi kedaulatan sebuah negara. Beberapa proyek reklamasi terkenal di dunia antara lain adalah Kansai Airport, Hong Kong Airport, dan Pulau Palm Dubai.

Ada juga kasus-kasus reklamasi yang memicu permasalahan dan konflik di tingkat internasional, antara lain reklamasi Pulau Tekong dan Pulau Ubin serta reklamasi di Laut Cina Selatan.

Sementara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dimaksud reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Ada pun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ada dua makna reklamasi yakni pemanfaatan daerah yang semula tidak berguna untuk memperluas tanah (pertanian) atau tujuan lain, misalnya dengan cara menguruk daerah rawa-rawa dan pengurukan (tanah).

Britannica menyandingkan istilah ini dengan kata reklamasi lahan yang berarti proses perbaikan lahan agar cocok untuk penggunaan yang lebih intensif.

Jenis-jenis reklamasi

Upaya reklamasi menurut Britannica berkaitan dengan peningkatan daerah-daerah yang kekurangan curah hujan dengan irigasi serta penghilangan unsur-unsur yang merusak dari tanah asin atau alkali.

Penampakan Pulau G dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau G adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta.Kompas.com/Alsadad Rudi Penampakan Pulau G dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau G adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta.
Selain itu, istilah reklamasi juga berkaitan dengan diking dan pengeringan rawa pasang surut, penghalusan dan penghijauan kembali daerah-daerah perusak jalur tambang, dan kegiatan serupa.

Menurut Britannica, terdapat enam jenis reklamasi lahan:

Reklamasi wilayah gersang

Reklamasi jenis ini sering digunakan untuk irigasi terutama di wilayah gersang dan padang pasir.

Jenis reklamasi ini sering dilakukan di Amerika Serikat, di mana kegiatan reklamasi yang paling luas adalah kegiatan yang berkaitan dengan irigasi, khususnya di bagian barat.

Daerah luas lainnya yang direklamasi dari padang pasir di wilayah dekat gurun oleh irigasi juga ditemukan di Israel, Mesir dan negara-negara lain di Timur Tengah, India, Meksiko, Peru, Rusia, dan Cina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com