Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2020, 18:03 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyampaikan hal tersebut dalam konferensi virtual, Jumat (12/6/2020).

"Jadi, Perpres 60 Tahun 2020 ini merupakan revisi dari Perpres sebelumnya yang terbit pada 12 tahun lalu yaitu Perpes Nonor 54 Tahun 2008," jelas Sofyan.

Revisi tersebut dilakukan untuk merespons kondisi, tantangan, serta dinamika yang terjadi seiring berjalannya waktu di wilayah Jabodetabek-Punjur.

Pada Perpres tersebut, Pemerintah mengubah format kelembagaan koordinasi kawasan Jabdeotabek-Punjur untuk menyelesaikan isu strategis di kawasan tersebut.

Baca juga: Enam Isu Strategis Penataan Jabodetabek-Punjur dalam Perpes 60/2020

Sofyan mengungkapkan, sebelum Perpres 60 Tahun 2020 ini terbit, kawasan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Gubernur di masing-masing wilayah secara bergiliran.

Namun ternyata, sistem bergiliran tersebut kurang efektif sehingga perlu diperbaiki.

"Sehingga, Ketua Tim Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Menteri ATR/BPN," kata Sofyan.

Adapun kelembagaan penataan kawasan Jabodetabek-Punjur beranggotakan lima Menteri terkait, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com