JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, terdapat enam isu strategis terkait penataan kawasan Jabodetabek-Punjur.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
"Terdapat enam isu yang ditinjau yakni banjir, ketersediaan air baku, sanitasi dan persampahan, permasalahan pesisir dan pulau reklamasi, kemacetan dan juga antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara,” kata Kamarzuki dalam siaran pers, Jumat (12/6/2020).
Dari enam isu strategis tersebut, banjir dan macet memang sudah menjadi momok bagi masyarakat Jabodetabek-Punjur, khususnya di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Maka dari itu, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ini akan mengembangkan konsep penanganan banjir melalui konsep pola ruang Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan terpadu dari hulu, tengah, hilir hingga pesisir.
Menurut Kamarzuki, dengan diatur konsep pola ruang ini membuat kawasan yang masuk dalam hulu, tengah, hilir, serta pesisir memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Pengembangan Jabodetabek-Punjur Perlu Badan Koordinasi yang Kuat
Kawasan hulu berperan sebagai kawasan lindung dan sumber air, kawasan tengah berperan sebagai kawasan penyangga dan resapan air, kawasan hilir berperan sebagai kawasan budidaya dan kawasan pesisir berperan sebagai lindung pesisir dan budidaya.
Selain itu, untuk meminimalisir terjadinya banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur, penanganan banjir juga dilakukan melalui penetapan Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) yang saat ini hanya terdapat di 305 titik.
"Tentunya hal ini sangat berpengaruh terhadap pengendalian banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur,” lanjut Uki.
Di dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 juga akan dikembangkan penyelesaian isu kemacetan yang hingga saat ini dirasa belum berhasil teratasi.
Masalah kemacetan dapat teratasi dengan keberadaan transprtasi massal berbasis rel seperti Kereta Rel Listrik (KRL), Lintas Rel Terpadu (LRT), Moda Raya Terpadu (MRT) dan Kereta Api (KA) Bandara, serta rencana 24 titik pengembangan Transit Oriented Development (TOD).
Pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah memperhitungkan sedikitnya tiga aspek yaitu sosial, lingkungan, dan ekonomi secara berkelanjutan.
Dengan demikian, nantinya dapat dapat mencapai tujuan perencanaan tata ruang.
“Dengan Perpres ini kami harapkan dapat mewujudkan penyediaan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas perkotaan dalam suatu metropolitan yang terpadu dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan,” pungkas Kamarzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.