Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutama Karya Resmi Cabut Penyekatan di Jalan Tol

Kompas.com - 11/06/2020, 20:16 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) resmi mencabut check-point dan penyekatan di beberapa ruas jalan tol yang dikelola.

“Dengan demikian, seluruh ruas tol yang kami kelola, baik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Tol JORR-S dan Akses Tanjung Priok (ATP) dapat dilewati oleh kendaraan tanpa terkecuali," jelas Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J Aries Dewantoro dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul berakhirnya aturan larangan mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran 2020.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Pemerintah dalam memasuki masa transisi menuju era new normal (normal baru) untuk mendukung kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Baca juga: Bos Baru Hutama Karya Fokus Inovasi dan Percepat Proyek Tol Trans-Sumatera

Beberapa titik penyekatan yang dicabut terdapat di Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

Kemudian di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S).

Sejak berakhirnya aturan larangan mudik dan masa transisi menuju normal baru, Hutama Karya mencatat kenaikan signifikan volume kendaraan di ruas tol yang dikeloanya.

Lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebanyak 156.175 kendaraan atau meningkat sebesar 33 persen dibanding Mei sejumlah 117.771 kendaran.

Peningkatan LHR ini hampir menyentuh angka LHR normal pada bulan Mei tahun 2019 lalu sebanyak 229.680 kendaraan per hari.

Selain itu Hutama Karya juga mencatat, sebanyak 634 kendaraan diputrarbalikkan karena melanggar aturan.

Meski penyekatan dan titik check-point ditiadakan, perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di jalan tol

Protokol kesehatan yang diterapkan tersebut antara lain, mewajibkan petugas jalan tol menggunakan sarung tangan, masker, dan face shield saat sedang bertugas.

Kemudian, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di setiap gerbang tol, menjaga jarak, serta masih memberlakukan penghentian sementara fasilitas top-up tunai demi memutus penyebaran virus Covid-19.

Aries menuturkan, pengendara yang mengunjungi rest area juga akan tetap dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau