JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) resmi mencabut check-point dan penyekatan di beberapa ruas jalan tol yang dikelola.
“Dengan demikian, seluruh ruas tol yang kami kelola, baik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Tol JORR-S dan Akses Tanjung Priok (ATP) dapat dilewati oleh kendaraan tanpa terkecuali," jelas Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J Aries Dewantoro dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul berakhirnya aturan larangan mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran 2020.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Pemerintah dalam memasuki masa transisi menuju era new normal (normal baru) untuk mendukung kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Baca juga: Bos Baru Hutama Karya Fokus Inovasi dan Percepat Proyek Tol Trans-Sumatera
Beberapa titik penyekatan yang dicabut terdapat di Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
Kemudian di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S).
Sejak berakhirnya aturan larangan mudik dan masa transisi menuju normal baru, Hutama Karya mencatat kenaikan signifikan volume kendaraan di ruas tol yang dikeloanya.
Lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebanyak 156.175 kendaraan atau meningkat sebesar 33 persen dibanding Mei sejumlah 117.771 kendaran.
Peningkatan LHR ini hampir menyentuh angka LHR normal pada bulan Mei tahun 2019 lalu sebanyak 229.680 kendaraan per hari.
Selain itu Hutama Karya juga mencatat, sebanyak 634 kendaraan diputrarbalikkan karena melanggar aturan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.