Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyampaikan hal tersebut dalam konferensi virtual, Jumat (12/6/2020).
"Jadi, Perpres 60 Tahun 2020 ini merupakan revisi dari Perpres sebelumnya yang terbit pada 12 tahun lalu yaitu Perpes Nonor 54 Tahun 2008," jelas Sofyan.
Revisi tersebut dilakukan untuk merespons kondisi, tantangan, serta dinamika yang terjadi seiring berjalannya waktu di wilayah Jabodetabek-Punjur.
Pada Perpres tersebut, Pemerintah mengubah format kelembagaan koordinasi kawasan Jabdeotabek-Punjur untuk menyelesaikan isu strategis di kawasan tersebut.
Sofyan mengungkapkan, sebelum Perpres 60 Tahun 2020 ini terbit, kawasan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Gubernur di masing-masing wilayah secara bergiliran.
Namun ternyata, sistem bergiliran tersebut kurang efektif sehingga perlu diperbaiki.
"Sehingga, Ketua Tim Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Menteri ATR/BPN," kata Sofyan.
Adapun kelembagaan penataan kawasan Jabodetabek-Punjur beranggotakan lima Menteri terkait, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kemudian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan (Menhub).
Sementara Gubernur di masing-masing wilayah Jabodetabek-Punjur menjabat sebagai Ketua Wilayah.
Sedangkan Wali Kota maupun Bupati di masing-masing wilayah menjadi Tim Pelaksana Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tersebut.
Adapun isu strategis penataaan kawasan Jabodetabek-Punjur meliputi upaya pengendalian banjir, pemenuhan ketersediaan air baku, penanganan sampah dan sanitasi, antisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, mengatasi macet, serta pemngendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/12/180306221/pemerintah-ubah-format-kelembagaan-penataan-kawasan-jabodetabek-punjur