JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Menurut Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring, dalam perpres tersebut, Pemerintah perlu terbuka dan menjelaskan zona apa saja yang berubah fungsinya.
Ini karena, menurut Raynaldo, ada kemungkinan banyak sekali zona yang berubah peruntukkannya, terutama dari fungsi lindung ke fungsi budi daya.
Selain itu, dia berharap perpres ini tidak melegitimasi kegiatan pemanfaatan yang telah telanjur dilakukan.
Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih
Salah satu alasannya adalah adanya ketentuan mengenai penyesuaian izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan tidak sesuai dengan perpres.
Bahkan, Raynaldo menjelaskan, jika ada kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki izin, maka perpres ini disebut memfasilitasi pemilik usaha untuk mendapatkan izin.
"Dalam pasal 138 huruf b angka 2 huruf d angka 2 dijelaskan bahwa perpres ini melegalkan kegiatan eksisting tanpa izin," kata Raynaldo dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).
Padahal, menurut Raynaldo, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, setiap kegiatan tidak menaati rencana penataan ruang maka tergolong sebagai pelanggaran hukum.
Dengan demikian, jika ada kegiatan pemanfaatan ruang yang ilegal, seharusnya tidak difasilitasi, melainkan ada mekanisme penegakan hukum.
"Jangan sampai perpres ini memberikan dukungan bagi kegiatan-kegiatan yang sebenarnya ilegal, tidak punya izin," tutur dia.
Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.