Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 60/2020 Disebut Bisa Legalkan Kegiatan Tanpa Izin

Kompas.com - 13/05/2020, 22:47 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Menurut Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring, dalam perpres tersebut, Pemerintah perlu terbuka dan menjelaskan zona apa saja yang berubah fungsinya.

Ini karena, menurut Raynaldo, ada kemungkinan banyak sekali zona yang berubah peruntukkannya, terutama dari fungsi lindung ke fungsi budi daya.

Selain itu, dia berharap perpres ini tidak melegitimasi kegiatan pemanfaatan yang telah telanjur dilakukan.

Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih

Salah satu alasannya adalah adanya ketentuan mengenai penyesuaian izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan tidak sesuai dengan perpres.

Bahkan, Raynaldo menjelaskan, jika ada kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki izin, maka perpres ini disebut memfasilitasi pemilik usaha untuk mendapatkan izin.

"Dalam pasal 138 huruf b angka 2 huruf d angka 2 dijelaskan bahwa perpres ini melegalkan kegiatan eksisting tanpa izin," kata Raynaldo dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Padahal, menurut Raynaldo, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, setiap kegiatan tidak menaati rencana penataan ruang maka tergolong sebagai pelanggaran hukum.

Dengan demikian, jika ada kegiatan pemanfaatan ruang yang ilegal, seharusnya tidak difasilitasi, melainkan ada mekanisme penegakan hukum.

"Jangan sampai perpres ini memberikan dukungan bagi kegiatan-kegiatan yang sebenarnya ilegal, tidak punya izin," tutur dia.

Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih

Bukan itu saja, pada Pasal 138 huruf b angka 2 huruf b juga disebutkan adanya pembatalan izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak mungkin menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan sesuai dengan perpres.

Selain itu, kerugian yang timbul akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut, menurut Raynaldo, seharusnya juga disesuaikan dengan kondisi dan daya dukung lingkungan.

"Yang saya khawatikan pasal 138 ini ini nanti malah dijadikan sebagai salah satu cara untuk menerbitkan proyek-proyek baru," pungkas Raynaldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau