Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puncak Trafik Lebaran 2020 Diprediksi 21 Mei

Kompas.com - 13/05/2020, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati larangan mudik belum dicabut Pemerintah, namun PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi, puncak trafik bakal terjadi pada 21 Mei saat menjelang dan 25 Mei pasca Lebaran 2020.

Meski demikian, akan terjadi penurunan volume arus lalu lintas sebanyak 62,5 persen.

Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti menjelaskan, volume tersebut dibandingkan dengan kondisi lalu lintas harian selama pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB DKI Jakarta sejak 13 April 2020.

Prediksi penurunan volume lalu lintas tersebut juga dihitung berdasarkan asumsi tidak ada masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 2020.

"Menyusul peraturan larangan mudik oleh Pemerintah dalam bentuk pengendalian di sejumlah moda transportasi," kata Fitri saat konferensi video, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Jasa Marga Siapkan Skenario Layanan Operasional Idul Fitri 2020

Adapun distribusi lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta, masih didominasi ke Arah Timur dengan volume 60 persen.

Kendaraan ke Arah Timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 yang terbagi menjadi 57 persen ke Arah Tol Trans Jawa, dan 43 persen menuju Jalur Selatan.

Sementara ke Arah Barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22 persen, ke arah Selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18 persen.

Demi mendukung kelancaran trafik jelang dan pasca Lebaran 2020, Jasa Marga tetap menyiapkan pelayanan sesuai protokol pencegahan Covid-19 berdasarkan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 07/SE/M/2020 di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) serta transaksi di gerbang tol.

Baca juga: Jelang Lebaran 2020, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Dibuka Fungsional

Jasa Marga juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 yang bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, penyampaian metode pencegahan, pemeriksaan petugas beserta fasilitas di TIP dan gerbang tol.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan ketentuan PSBB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” pungkas Fitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau