Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Perpres 60, Developer Wajib Sediakan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

Kompas.com - 13/06/2020, 10:52 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, hitungan RTH-nya tidak dikelompokkan untuk masing-masing wilayah kota administratif.

"Jadi misal di Jakarta Selatan (luasan RTH) 20 persen ya mungkin harus diganti sama Jakarta Utaranya yang 40 persen," ucap dia.

Kritik lain datang dari Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati.

Baca juga: Perpres 60/2020 Dikhawatirkan Makin Mendorong Alih Fungsi Lahan

Menurutnya, aturan luasan RTH minimum tersebut bisa mendorong deforestasi di setiap kota, terutama di Kabupaten Bogor.

Kamarzuki menjawab, hitungan RTH tersebut bisa berbeda di wilayah lain, terutama di Kabupaten Bogor.

Untuk wilayah ini, dia menuturkan, luasan minimum RTH yang disyaratkan dihitung per kawasan perkotaan.

"Misalnya Kabupaten Bogor, kawasan perkotaannya misalnya di Parung, nah waktu bikin Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dideliniasi dulu Parungnya, baru dalam satu deliniasi itulah (luasan) RTH 30 persen," ujar Kamarzuki.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyampaikan, Perpres Nomor 60/2020 merupakan respons atas kondisi, tantangan, serta dinamika yang terjadi di kawasan Jadebotabek-Punjur.

Dia menuturkan, penataan ruang di area ini bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan yang merupakaan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com