JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merestui pengembangan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Perpres tersebut mencantumkan keempat pulau reklamasi masuk dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.
Terbitnya perpres ini dianggap sebagai legalisasi bagi pembangunan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, terbitnya perpres tersebut bertujuan untuk mengakomodasi empat pulau reklamasi yang sudah ada.
Keempat pulau tersebut yakni Pulau C, D, G, dan N.
Baca juga: Pulau Reklamasi Jadi Legal dengan Perpres 60/2020
Sofyan berpendapat, pemanfaatan pulau-pulau tersebut merupakan komitmen bersama dengan Pemerintah DKI Jakarta.
"Jadi kalau misalnya dulu reklamasi ada sekian banyak pulau, sekarang yang sedang eksisting kita akuin," ucap Sofyan saat konferensi daring, Jumat (12/6/2020).
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menuturkan, pelaksanaan reklamasi sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
Kamarzuki menegaskan, Perpres 60 Tahun 2020 ini hanya untuk mengakomodasi pulau-pulau reklamasi yang telah dibentuk.
Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.