Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2020, 19:24 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merestui pengembangan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Perpres tersebut mencantumkan keempat pulau reklamasi masuk dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.

Terbitnya perpres ini dianggap sebagai legalisasi bagi pembangunan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, terbitnya perpres tersebut bertujuan untuk mengakomodasi empat pulau reklamasi yang sudah ada.

Keempat pulau tersebut yakni Pulau C, D, G, dan N.

Baca juga: Pulau Reklamasi Jadi Legal dengan Perpres 60/2020

Sofyan berpendapat, pemanfaatan pulau-pulau tersebut merupakan komitmen bersama dengan Pemerintah DKI Jakarta.

"Jadi kalau misalnya dulu reklamasi ada sekian banyak pulau, sekarang yang sedang eksisting kita akuin," ucap Sofyan saat konferensi daring, Jumat (12/6/2020).

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menuturkan, pelaksanaan reklamasi sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Kamarzuki menegaskan, Perpres 60 Tahun 2020 ini hanya untuk mengakomodasi pulau-pulau reklamasi yang telah dibentuk.

Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com