JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) telah terbit.
Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada 13 April 2020 lalu itu disebut melegalisasi keberadaan pulau reklamasi.
Terbitnya perpres ini dianggap sebagai legalisasi bagi pembangunan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Keempat pulau tersebut adalah Pulau C, D, G, dan N.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menuturkan, perpres ini melegalisasi keberadaan pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun.
"Karena kami melihat bahwa perpres ini sebenarnya melegalkan reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya pulau C, D, G, dan N," kata Susan dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).
Padahal, lanjut Susan, pulau-pulau buatan tersebut mengganggu keberlanjutan sumber daya lautan dan perikanan.
Baca juga: Perpres 60 Tahun 2020 Makin Menguatkan Jakarta sebagai Kawasan Ekonomi
Adapun poin yang melegalkan keberadaan pulau reklamasi terletak pada pasal 81 yang menjelaskan keberadaan Zona B8 dan peruntukannya.
Zona B8 yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 adalah keempat pulau reklamasi yang berada di pantai utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Legalisasi reklamasi sebelumnya juga tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Perpres tersebut, sebut Susan, memberikan arahan untuk melakukan reklamasi yang dilaksanakan di zona perairan pantai berbentuk pulau dengan kedalaman 8 meter.
"Nah kalau di kalau di Perpres 54 Tahun 2008 itu mendorong pembangunan reklamasi, maka di perpres 60 Tahun 2020 mengesahkan dan melindungi pulau-pulau reklamasi yang telah ada," tutur dia.
Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring juga menilai persetujuan mengenai pembangunan pulau reklamasi tersebut tidak tepat. Pasalnya, perpres ini seharusnya ditujukan untuk penataan ruang darat pulau utama.
Apalagi menurutnya, keberadaan perpres ini sebenarnya bertujuan untuk mengatur rencana tata ruang perkotaan serta koordinasi antar wilayah.
"Dengan demikian, aturan mengenai pulau reklamasi dalam perpres ini aggak melenceng dari tujuan utamanya," pungkas Raynaldo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.