Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 60 Tahun 2020 Makin Menguatkan Jakarta sebagai Kawasan Ekonomi

Kompas.com - 12/05/2020, 14:59 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur merupakan pemantapan Jakarta sebagai pusat kota dan ekonomi.

"Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara tetap diakomodasi di sini. Jadi sama sekali tidak mencerminkan Perpres 60 ini seolah-olah mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara," ujar Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Abdul menambahkan, kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan area strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi.

Baca juga: Perpres Jabodetabek-Punjur Dorong Reformasi Penataan Ruang

Menurutnya, penataan kawasan di area tersebut bertujuan mewujudkan kawasan pusat kegiatan perekonomian bersskala internasional, nasional, maupun regional.

Kawasan tersebut, sebut Abdul, nantinya terintegrasi dan berbasis daya dukung lingkungan serta memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Selain itu, di dalam perpres, kawasan ini terdiri dari kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya. Keseluruhan area tersebut membentuk kawasan metropolitan.

Perbaikan Tata Ruang

Keberadaan Perpres itu merupakan penyesuaian terhadap kondisi, tantangan, serta respons dinamika kebijakan yang terjadi di Jabodetabek-Punjur.

"Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu sehrusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Jabodetabek-Punjur," kata Abdul.

Abdul menambahkan, perbaikan tersebut yakni banjir, ketersediaan air baku, kemacetan, permasalahan kawasan pesisir, pengaturan kawasan Pulau Seribu, dan antisipasi pemindahan ibu kota negara (IKN).

Dalam perpres tersebut pengendalian banjir diulas lebih detail dibanding dengan perpres sebelumnya.

Selain itu, perpres ini pun mengatur secara rinci mengenai perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung dan waduk (SDEW). Dia menjelaskan, terdapat 305 titik kawasan SDEW yang diatur.

Bukan itu saja, perpres tersebut juga mengatur sistem pengamanan pantai melalui tanggul pantai dan laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau