Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 60 Tahun 2020 Makin Menguatkan Jakarta sebagai Kawasan Ekonomi

Kompas.com - 12/05/2020, 14:59 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur merupakan pemantapan Jakarta sebagai pusat kota dan ekonomi.

"Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara tetap diakomodasi di sini. Jadi sama sekali tidak mencerminkan Perpres 60 ini seolah-olah mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara," ujar Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Abdul menambahkan, kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan area strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi.

Baca juga: Perpres Jabodetabek-Punjur Dorong Reformasi Penataan Ruang

Menurutnya, penataan kawasan di area tersebut bertujuan mewujudkan kawasan pusat kegiatan perekonomian bersskala internasional, nasional, maupun regional.

Kawasan tersebut, sebut Abdul, nantinya terintegrasi dan berbasis daya dukung lingkungan serta memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Selain itu, di dalam perpres, kawasan ini terdiri dari kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya. Keseluruhan area tersebut membentuk kawasan metropolitan.

Perbaikan Tata Ruang

Keberadaan Perpres itu merupakan penyesuaian terhadap kondisi, tantangan, serta respons dinamika kebijakan yang terjadi di Jabodetabek-Punjur.

"Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu sehrusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Jabodetabek-Punjur," kata Abdul.

Abdul menambahkan, perbaikan tersebut yakni banjir, ketersediaan air baku, kemacetan, permasalahan kawasan pesisir, pengaturan kawasan Pulau Seribu, dan antisipasi pemindahan ibu kota negara (IKN).

Dalam perpres tersebut pengendalian banjir diulas lebih detail dibanding dengan perpres sebelumnya.

Selain itu, perpres ini pun mengatur secara rinci mengenai perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung dan waduk (SDEW). Dia menjelaskan, terdapat 305 titik kawasan SDEW yang diatur.

Bukan itu saja, perpres tersebut juga mengatur sistem pengamanan pantai melalui tanggul pantai dan laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau