"Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara tetap diakomodasi di sini. Jadi sama sekali tidak mencerminkan Perpres 60 ini seolah-olah mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara," ujar Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Abdul menambahkan, kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan area strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi.
Menurutnya, penataan kawasan di area tersebut bertujuan mewujudkan kawasan pusat kegiatan perekonomian bersskala internasional, nasional, maupun regional.
Kawasan tersebut, sebut Abdul, nantinya terintegrasi dan berbasis daya dukung lingkungan serta memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.
Selain itu, di dalam perpres, kawasan ini terdiri dari kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya. Keseluruhan area tersebut membentuk kawasan metropolitan.
Perbaikan Tata Ruang
Keberadaan Perpres itu merupakan penyesuaian terhadap kondisi, tantangan, serta respons dinamika kebijakan yang terjadi di Jabodetabek-Punjur.
"Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu sehrusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Jabodetabek-Punjur," kata Abdul.
Abdul menambahkan, perbaikan tersebut yakni banjir, ketersediaan air baku, kemacetan, permasalahan kawasan pesisir, pengaturan kawasan Pulau Seribu, dan antisipasi pemindahan ibu kota negara (IKN).
Dalam perpres tersebut pengendalian banjir diulas lebih detail dibanding dengan perpres sebelumnya.
Selain itu, perpres ini pun mengatur secara rinci mengenai perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung dan waduk (SDEW). Dia menjelaskan, terdapat 305 titik kawasan SDEW yang diatur.
Bukan itu saja, perpres tersebut juga mengatur sistem pengamanan pantai melalui tanggul pantai dan laut.
https://properti.kompas.com/read/2020/05/12/145901421/perpres-60-tahun-2020-makin-menguatkan-jakarta-sebagai-kawasan-ekonomi