Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Terima Tanah Warisan? Berikut Daftarnya

Kompas.com - 09/07/2025, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak masyarakat yang mungkin dibingungkan dengan pertanyaan siapa saja yang berhak menerima tanah warisan?

Sebab, pertanyaan ini muncul kala terjadi perselisihan antar-anggota keluarga. Tak jarang, hal ini berujung pada sengketa.

Adapun secara umum, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk. Ini termaktub dalam Pasal 505 yakni barang bergerak dan barang tak bergerak.

Baca juga: Mau Jual Sebagian Tanah Warisan? Pahami Dulu Alur Pecah Sertifikat

Sementara itu, soal pewarisan tercantum dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian. Ketentuan ini tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan Tionghoa. Tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.

Pada Bagian Kesatu yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Kemudian Pasal 832 menerangkan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.

Secara umum, ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan.

Golongan yang berhak terima tanah warisan

  • Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris
  • Golongan II, merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris
  • Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Seperti kakek dan nenek
  • Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.

Baca juga: Mau Jual Sebagian Tanah Warisan? Pahami Dulu Alur Pecah Sertifikat

Orang yang tidak berhak terima tanah warisan

  • Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu (pewaris)
  • Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi
  • Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya
  • Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau