JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak masyarakat yang mungkin dibingungkan dengan pertanyaan siapa saja yang berhak menerima tanah warisan?
Sebab, pertanyaan ini muncul kala terjadi perselisihan antar-anggota keluarga. Tak jarang, hal ini berujung pada sengketa.
Adapun secara umum, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk. Ini termaktub dalam Pasal 505 yakni barang bergerak dan barang tak bergerak.
Baca juga: Mau Jual Sebagian Tanah Warisan? Pahami Dulu Alur Pecah Sertifikat
Sementara itu, soal pewarisan tercantum dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian. Ketentuan ini tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan Tionghoa. Tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.
Pada Bagian Kesatu yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.
Kemudian Pasal 832 menerangkan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.
Secara umum, ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan.
Baca juga: Mau Jual Sebagian Tanah Warisan? Pahami Dulu Alur Pecah Sertifikat