Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Penyangga Tak Tercantum dalam Perpres 60 Tahun 2020

Kompas.com - 12/05/2020, 08:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), maka tidak ada lagi kawasan penyangga.

Menurut Yayat, dalam perpres ini, DKI Jakarta sebagai wilayah ibu kota dan disebut sebagai wilayah perkotaan inti diharapkan dapat mengurangi beban dan membagi fungsinya dengan kawasan perkotaan di sekitarnya.

"Tidak ada penyangga. Adanya redistribusi fungsi, ada pemerataan, ada pembangunan jaringan yang mendorong tumbuh kembangnya kawasan-kawasan perkotaan di sekitar Jakarta untuk jadi lebih mandiri," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Perpres 60 Tahun 2020 Terbit, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Perpres menyebutkan, perubahan penataan kawasan mencakup peran dan fungsi, strategi, dan kebijakan rencana tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur.

Kemudian, pelayanan jaringan transportasi, baik yang berbasis rel maupun jalan, pun akan menyebar ke wilayah sekitar.

Jaringan transportasi tersebut dapat menyebarkan fungsi kegiatan ke daerah lainnya. Terlebih lagi, perpres tersebut juga mencantumkan pembangunan stasiun kereta api dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).

Selain itu, terdapat pengelolaan dan penempatan stasiun bagi moda transportasi, seperti Commuter Line, Light Rapid Transit (LRT), dan Mass Rapid Transit (MRT).

Nantinya, bukan tidak mungkin, menurut Yayat, akan tercipta banyak kota mandiri di sekitar Jakarta.

Baca juga: Perpres 60/2020 Dikhawatirkan Makin Mendorong Alih Fungsi Lahan

"Artinya di sini, dengan ada jaringan jalan, jaringan kereta yang makin menyebar, tol makin menyebar, itu artinya ada potensi dan kesempatan daerah untuk membangun daerahnya," kata Yayat.

Namun, masterplan dari rencana tata ruang Jabodetabek-Punjur ini hanya spatial plan. Dengan begitu, ke depan untuk membangun, mengisi, serta memanfaatkan ruangnya, diharapkan ada development plan atau rencana pembangunan.

"Nah, rencana pembangunan ini nanti dikembalikan pada rencana pembangunan di masing-masing daerah," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com