Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2020, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara (IKN).

Hal tersebut ditegaskan oleh Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna. Seperti diketahui, Perpres itu mencantumkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan Nasional dan kawasan perkotaan inti.

Nantinya Jakarta akan dikelilingi oleh kawasan perkotaan di sekitarnya. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 a dan Pasal 21, berikut bunyinya:

Baca juga: Basuki Tegaskan Dana Pembangunan Ibu Kota Baru Belum Dialokasikan

Pasal 9
a. mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti;

Pasal 21
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatankegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:
a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat kegiatan industri kreatif;
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Yayat mengatakan, Perpres tersebut masih menyatakan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan atau ibu kota.

Baca juga: Ibu Kota Negara dan Ketidakpercayaan Pemerintah Pada Perencana Lokal

Dengan demikian, pembentukan Perpres itu membuat Jakarta mau tidak mau harus membagi bebannya kepada daerah lain.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, adanya Perpres ini apakah bertentangan dengan rencana pemindahan ibu kota?

Karena menurut Yayat, jika undang-undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota telah selesai dibahas, maka Perpres tersebut bersifat sementara.

"Jika UU tentang pemindahan ibu kota yang sekarang tidak sempat dibahas karena ada Covid-19, kendala pembiayaan dan sebagainya, maka Perpres ini bersifat temporary sampai ditetapkannya UU ibu kota," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Buka 5 Rute Baru, Bandara Hang Nadim Incar Penerbangan ke 33 Provinsi

Buka 5 Rute Baru, Bandara Hang Nadim Incar Penerbangan ke 33 Provinsi

Berita
Penjualan Grand Tenjo Residence Ditargetkan Tembus Rp 230 Miliar

Penjualan Grand Tenjo Residence Ditargetkan Tembus Rp 230 Miliar

Perumahan
IWWEF 2023 Digelar, Dorong Pelayanan Air Minum Perpipaan Indonesia

IWWEF 2023 Digelar, Dorong Pelayanan Air Minum Perpipaan Indonesia

Berita
Ternyata, Ini Biang Kerok Antrean di Pintu Pengetapan MRT Jakarta

Ternyata, Ini Biang Kerok Antrean di Pintu Pengetapan MRT Jakarta

Berita
Polemik di Balik Batalnya Uji Coba MLFF pada 1 Juni 2023

Polemik di Balik Batalnya Uji Coba MLFF pada 1 Juni 2023

Berita
Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Bangun Pusat Kuliner Terbesar di BSD City

Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Bangun Pusat Kuliner Terbesar di BSD City

Fasilitas
Desain Rest Area Baru di Tol Permai akan Punya Corak Budaya Riau

Desain Rest Area Baru di Tol Permai akan Punya Corak Budaya Riau

Berita
Meski Roatex Dilanda Kisruh Internal, Pemerintah Pastikan MLFF tetap Berjalan

Meski Roatex Dilanda Kisruh Internal, Pemerintah Pastikan MLFF tetap Berjalan

Berita
Antasari Place Tembus 'Topping Off', Serah Terima Desember 2024

Antasari Place Tembus "Topping Off", Serah Terima Desember 2024

Apartemen
HKI Mulai Bangun 10 Rest Area Permanen Tol Permai, Intip Progresnya

HKI Mulai Bangun 10 Rest Area Permanen Tol Permai, Intip Progresnya

Fasilitas
Terbanyak Hotel Bintang, Jenis Akomodasi yang Dipilih Wisatawan Asing di Indonesia

Terbanyak Hotel Bintang, Jenis Akomodasi yang Dipilih Wisatawan Asing di Indonesia

Berita
10 Rest Area Permanen di Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Dibangun, Ini Titiknya

10 Rest Area Permanen di Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Dibangun, Ini Titiknya

Berita
Nih Kisaran Duit yang Dikeluarkan Wisatawan Asing buat Akomodasi Menginap di Indonesia

Nih Kisaran Duit yang Dikeluarkan Wisatawan Asing buat Akomodasi Menginap di Indonesia

Berita
Usai Dijajal dengan Laju 180 Kilometer Per Jam, Prasarana Jalur KCJB Disempurnakan

Usai Dijajal dengan Laju 180 Kilometer Per Jam, Prasarana Jalur KCJB Disempurnakan

Berita
Tak Hanya di Batam dan Manado, Budi Karya Harap Jeju Air Layani Daerah Wisata Indonesia

Tak Hanya di Batam dan Manado, Budi Karya Harap Jeju Air Layani Daerah Wisata Indonesia

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+