Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Bantah RUU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Besar

Kompas.com - 07/05/2020, 20:08 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil  membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibuat untuk menguntungkan pengusaha besar.

"Ada yang berkata bahwa RUU ini berpihak pada pengusaha besar. Ini salah besar, RUU Cipta Kerja justru mendorong pengusaha kecil menengah (UKM) karena mereka menemui hambatan selama ini," ujar Sofyan dalam acara online ATR/BPN Goes to Campus (GTC) lintas kampus pada Rabu (7/5/2020).

Menurutnya, hal ini terjadi karena seseorang bebas mengeluarkan suatu opini, yang belum tentu tahu kebenarannya sehingga mengakibatkan banyak kebingungan di tengah masyarakat.

Pemerintah menggagas RUU Cipta Kerja ini didukung oleh 11 klaster dan dibentuk dengan metode Omnibus Law.

Baca juga: 8 Pasal Pertanahan RUU Cipta Kerja yang Menyita Perhatian

Omnibus Law merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengganti dan atau mencabut ketentuan dalam UU.

"Omnibus Law juga mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (tematik). Dalam RUU Cipta Kerja ini akan menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan dan 1.203 pasal," tutur Sofyan.

Salah satu klaster yang mendukung RUU Cipta Kerja adalah klaster pertanahan.

Melalui klaster ini, Kementerian ATR/BPN menetapkan arah kebijakan, sehingga perlu disiapkan beberapa regulasi di bidang pertanahan terkait pelaksanaan RUU Cipta Kerja.

"Ada 13 Rancangan Perubahan Peraturan yang akan disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pelaksanaan RUU Cipta Kerja ini," kata Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah Andi Tenrisau yang turut menjadi narasumber.

Selain membahas Omnibus Law, dalam acara tersebut Sofyan juga menjelaskan tentang kesulitan para pengusaha UKM dalam melakukan investasi karena terlalu banyaknya regulasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com