JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.
Usulan ini tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127.
Tentu saja, hal ini menimbulkan pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat HGU 90 tahun sama halnya dengan mengeksploitasi.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo, misalnya. Dia menilai, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Baca juga: HGU hingga 90 Tahun di RUU Cipta Kerja, Politisi PDI-P: Eksploitasi terhadap Negara
"Saya enggak setuju, karena bertentangan dengan UUPA yang artinya adalah eksploitasi terhadap negara dan rakyat serta mengabdi kepada kepentingan modal," kata Arif ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).
Sebaliknya dengan Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida yang menilai pemberian HGU 90 tahun dalam pasal 127 tersebut potensial menarik investasi asing.
"Usulan HGU 90 tahun ini akan lebih kompetitif dilihat pasar, karena negara lain contohnya di wilayah ASEAN rata-rata memiliki peraturan HGU dengan jangka waktu 100 tahun," tutur Totok menjawab Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan sejatinya mencakup delapan pasal yang dimulai dari Pasal 127 hingga Pasal 135.
Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas bagaimana bidang pertanahan mewarnai RUU Cipta kerja, Kompas.com menyajikan rinciannya sebagai berikut:
Pada pasal 127, tertulis empat poin yang menjelaskan tentang pengelolaan bank tanah.
Poin tersebut menyebutkan bahwa tanah yang dikelola badan bank tanah akan diberikan hak pengelolaan.
Bank tanah juga memiliki hak atas tanah dan diberikan HGU, hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP) dengan jangka waktu selama 90 tahun.
Baca juga: Pengamat Hukum Pertanahan: HGU 90 Tahun Tidak Merugikan Negara
Kemudian guna mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah juga diberikan beberapa kewenangan.
Kewenangan tersebut berupa penyusunan rencana zonasi, membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif pelayanan.
Hal ini memperbarui peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (PDPA) Pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan, HGU hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.