Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pasal Pertanahan RUU Cipta Kerja yang Menyita Perhatian

Kompas.com - 01/05/2020, 19:30 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Usulan ini tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127.

Tentu saja, hal ini menimbulkan pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat HGU 90 tahun sama halnya dengan mengeksploitasi.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo, misalnya. Dia menilai, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Baca juga: HGU hingga 90 Tahun di RUU Cipta Kerja, Politisi PDI-P: Eksploitasi terhadap Negara

"Saya enggak setuju, karena bertentangan dengan UUPA yang artinya adalah eksploitasi terhadap negara dan rakyat serta mengabdi kepada kepentingan modal," kata Arif ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).

Sebaliknya dengan Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida yang menilai pemberian HGU 90 tahun dalam pasal 127 tersebut potensial menarik investasi asing.

"Usulan HGU 90 tahun ini akan lebih kompetitif dilihat pasar, karena negara lain contohnya di wilayah ASEAN rata-rata memiliki peraturan HGU dengan jangka waktu 100 tahun," tutur Totok menjawab Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan sejatinya mencakup delapan pasal yang dimulai dari Pasal 127 hingga Pasal 135.

Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas bagaimana bidang pertanahan mewarnai RUU Cipta kerja, Kompas.com menyajikan rinciannya sebagai berikut:

Pada pasal 127, tertulis empat poin yang menjelaskan tentang pengelolaan bank tanah.

Poin tersebut menyebutkan bahwa tanah yang dikelola badan bank tanah akan diberikan hak pengelolaan.

Bank tanah juga memiliki hak atas tanah dan diberikan HGU, hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP) dengan jangka waktu selama 90 tahun.

Baca juga: Pengamat Hukum Pertanahan: HGU 90 Tahun Tidak Merugikan Negara

Kemudian guna mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah juga diberikan beberapa kewenangan.

Kewenangan tersebut berupa penyusunan rencana zonasi, membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif pelayanan.

Hal ini memperbarui peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (PDPA) Pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan, HGU hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Pasal 29 ayat 2, untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Kemudian, dalam RUU Cipta Kerja juga terdapat pasal baru yang membahas tentang peraturan pembentukan Badan Bank Tanah.

Pada pasal 128 RUU Cipta Kerja, disebutkan bahwa peraturan mengenai pembentukan badan bank tanah akan lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

Pada Pasal 129, tertulis Hak Pengelolaan merupakan Hak Menguasai dari Negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.

Baca juga: Pengembang Sebut Usulan HGU 90 Tahun Bisa Menarik Investasi Asing

Pasal 130 ayat 1 menyebutkan, sebagian kewenangan Hak Menguasai Tanah akan diberikan Hak Pengelolaan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan bank tanah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Tak hanya itu, badan hukum milik negara dan daerah atau, dan badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat juga mendapatkan hak pengelolaan.

Pada pasal 130 ayat 2, menjelaskan tentang kewenangan yang dapat dilakukan oleh para badan yang mendapatkan Hak Pengelolaan.

Beberapa kewenangan tersebut yakni menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang.

Kemudian, kewenangan lainnya yakni menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga; dan menentukan tarif dan menerima uang pemasukan ganti rugi atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.

Pasal 130 ayat 3 Pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas Tanah Negara dengan keputusan pemberian hak di atas Tanah Negara.

Baca juga: Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun

Pasal 130 ayat 4 adalah Hak Pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.

Pasal 131 ayat 1, penyerahan pemanfaatan bagian Tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah.

Pasal 131 ayat 2, di atas Tanah Hak Pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan HGU, HGB, dan/atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 131 ayat 3 dalam keadaan tertentu, pemegang Hak Pengelolaan dapat memberikan rekomendasi pemberian Hak Atas Tanah pertama kali dan perpanjangan diberikan sekaligus atas persetujuan Pemerintah Pusat.

Pasal 131 ayat 4 dalam hal Hak Atas Tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan telah berakhir, tanahnya kembali menjadi Tanah Hak Pengelolaan.

Pasal 132 ayat , dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan dan/atau mencabut Hak Pengelolaan sebagian atau seluruhnya.

Pasal 132 ayat 2, tata cara pembatalan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Pasal 133 ayat 1, dalam hal bagian bidang Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan Hak Milik, bagian bidang Tanah Hak Pengelolaan tersebut hapus dengan sendirinya.

Pasal 133 ayat 2, hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi.

Pasal 134, dalam rangka pengendalian pemanfaatan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan, dalam waktu tertentu dilakukan evaluasi  pemanfaatan hak atas tanah.

Pasal 135, ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com