JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.
Usulan ini tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127 hingga 135.
Sebelumnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 29 ayat (1) tercantum, HGU hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
Sementara pada ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.
Baca juga: Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun
Terhadap usulan ini, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyatakan dukungannya dan sepakat atas durasi hak atas tanah HGU yang diusulkan dalam RUU tersebut.
Totok menyebutkan bahwa usulan ini akan membuat Indonesia lebih kompetitif dalam menarik investasi asing.
"Usulan HGU 90 tahun ini akan lebih kompetitif dilihat pasar, karena negara lain contohnya di wilayah ASEAN rata-rata memiliki peraturan HGU dengan jangka waktu 100 tahun," tutur Totok menjawab Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Menurut dia, dalam penawaran investasi, suatu properti harus memiliki harga dan lokasi yang kompetitif dengan sekitarnya.
Jika tidak, alih-alih investasi asing masuk ke Indonesia, malah lari ke negara lain.
Totok meyakini, usulan HGU 90 tahun tidak akan merugikan, karena akan diatur lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.