Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Sebut Usulan HGU 90 Tahun Bisa Menarik Investasi Asing

Kompas.com - 01/05/2020, 13:30 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Usulan ini tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127 hingga 135.

Sebelumnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 29 ayat (1) tercantum, HGU hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Sementara pada ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Baca juga: Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun

Terhadap usulan ini, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyatakan dukungannya dan sepakat atas durasi hak atas tanah HGU yang diusulkan dalam RUU tersebut.

Totok menyebutkan bahwa usulan ini akan membuat Indonesia lebih kompetitif dalam menarik investasi asing.

"Usulan HGU 90 tahun ini akan lebih kompetitif dilihat pasar, karena negara lain contohnya di wilayah ASEAN rata-rata memiliki peraturan HGU dengan jangka waktu 100 tahun," tutur Totok menjawab Kompas.com, Jumat (1/5/2020). 

Menurut dia, dalam penawaran investasi, suatu properti harus memiliki harga dan lokasi yang kompetitif dengan sekitarnya.

Jika tidak, alih-alih investasi asing masuk ke Indonesia, malah lari ke negara lain.

Totok meyakini, usulan HGU 90 tahun tidak akan merugikan, karena akan diatur lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Peraturan HGU untuk warga Indonesia juga dapat diperpanjang, sementara ada pula peraturan khusus investor asing yang akan dibatasi.

"Saya prediksi, Pemerintah tidak akan mengeluarkan jangka izin HGU 90 tahun sekaligus," imbuh dia.

Izin HGU 90 tahun akan dibagi menjadi dua periodisasi yakni 50 tahun dan 40 tahun. Setelah 50 tahun, investor harus memperpanjang masa HGU dan baru akan mendapatkan HGU 40 tahun.

"Sebenarnya, tahap mengurus perpanjangan masa HGU itulah yang membuat orang asing ogah karena prosedurnya ribet dan tidak jelas. Diperpanjang 50 tahun ini setidaknya memberikan kepastian bahwa tidak ribet urus perpanjangan," terang Totok.

Di sisi lain, menurut Totok, perpanjangan HGU ini akan menguntungkan saat pemilik menghitung kelayakan harga tanah yang akan lebih murah dan lebih menarik untuk end user.

Selain itu, Totok menjelaskan, apabila masa HGU ini disahkan maka akan membantu investor dalam pengembalian modal dan mendapatkan untung yang sepadan.

"Apabila HGU disahkan 50 tahun investor bisa mendapatkan untung 30 tahun selanjutnya," ucap Totok.

Sebaliknya, jika masa izin HGU hanya 30 tahun seperti dalam UUPA, investor balik modal sekitar 20 tahun dan baru mendapat untung 10 tahun selanjutnya.

"REI setuju dan sepakat untuk mengusulkan ini. Perkara disetujui atau tidak, DPR pasti bisa mempertimbangkan. Satu hal yang pasti, jika investasi masuk ke indonesia maka kesempatan lapangan kerjanya akan jadi lebih besar," tutup Totok.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau