Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/04/2020, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo hingga akhir tahun.

Dispensasi ini diberikan kepada para pelaku ekonomi baik perorangan maupun badan usaha yang terdampak Pandemi Covid-19 agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan baik. 

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil memastikan hal tersebut saat konferensi video pada Jumat (18/4/2020).

"Jika izin HGU dan HGB habis, kami beri dispensai atau relaksasi sejak Pemerintah memberlakukan kebijakan work from home (WFH) pada Minggu (15/3/2020) hingga akhir tahun," ujar Sofyan menjawab Kompas.com.

Baca juga: Karena Covid-19, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Belanja

Setelah kondisi kembali normal, masayarakat bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memperpanjang izin HGU dan HGB tersebut.

Menurut Sofyan, kelonggaran diberikan kepada pelaku ekonomi agar dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Selain itu, dia memastikan jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

"Inilah respons Kementerian ATR/BPN dalam rangka membantu masyarakat menhadapi Pandemi Covid-19. Jangan sampai terjadi PHK, makanya kami memperhatikan pelayanan dengan baik," imbuh Sofyan.

Sofyan menegaskan, para penerima manfaat dispensasi perpanjangan HGU dan HGB tidak terbatas pada sektor usaha tertentu.

"Seluruh sektor bisa mengajukan perpanjangan hingga akhir tahun," cetus dia.

Baca juga: Permudah Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Rilis Aplikasi TTM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+