JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo hingga akhir tahun.
Dispensasi ini diberikan kepada para pelaku ekonomi baik perorangan maupun badan usaha yang terdampak Pandemi Covid-19 agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan baik.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil memastikan hal tersebut saat konferensi video pada Jumat (18/4/2020).
"Jika izin HGU dan HGB habis, kami beri dispensai atau relaksasi sejak Pemerintah memberlakukan kebijakan work from home (WFH) pada Minggu (15/3/2020) hingga akhir tahun," ujar Sofyan menjawab Kompas.com.
Baca juga: Karena Covid-19, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Belanja
Setelah kondisi kembali normal, masayarakat bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memperpanjang izin HGU dan HGB tersebut.
Menurut Sofyan, kelonggaran diberikan kepada pelaku ekonomi agar dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.
Selain itu, dia memastikan jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
"Inilah respons Kementerian ATR/BPN dalam rangka membantu masyarakat menhadapi Pandemi Covid-19. Jangan sampai terjadi PHK, makanya kami memperhatikan pelayanan dengan baik," imbuh Sofyan.
Sofyan menegaskan, para penerima manfaat dispensasi perpanjangan HGU dan HGB tidak terbatas pada sektor usaha tertentu.
"Seluruh sektor bisa mengajukan perpanjangan hingga akhir tahun," cetus dia.
Baca juga: Permudah Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Rilis Aplikasi TTM
Meskipun pada kenyataannya, menurut Sofyan, banyak individu dan badan usaha yang lupa memperpanjang HGU dan HGB sampai satu tahun.
Namun demikian, menurut Dirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, pemegang HGU dan HGB badan usaha lebih tertib hukum dan administrasi dibandingkan individu.
"Sementara perorangan sering lupa haknya telah berakhir," ucap Suyus.
Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk meningkatkan status kepemilkan hak atas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini agar tidak ada batas waktu yang harus diperpanjang lagi.