Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun

Kompas.com - 18/04/2020, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo hingga akhir tahun.

Dispensasi ini diberikan kepada para pelaku ekonomi baik perorangan maupun badan usaha yang terdampak Pandemi Covid-19 agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan baik. 

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil memastikan hal tersebut saat konferensi video pada Jumat (18/4/2020).

"Jika izin HGU dan HGB habis, kami beri dispensai atau relaksasi sejak Pemerintah memberlakukan kebijakan work from home (WFH) pada Minggu (15/3/2020) hingga akhir tahun," ujar Sofyan menjawab Kompas.com.

Baca juga: Karena Covid-19, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Belanja

Setelah kondisi kembali normal, masayarakat bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memperpanjang izin HGU dan HGB tersebut.

Menurut Sofyan, kelonggaran diberikan kepada pelaku ekonomi agar dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Selain itu, dia memastikan jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

"Inilah respons Kementerian ATR/BPN dalam rangka membantu masyarakat menhadapi Pandemi Covid-19. Jangan sampai terjadi PHK, makanya kami memperhatikan pelayanan dengan baik," imbuh Sofyan.

Sofyan menegaskan, para penerima manfaat dispensasi perpanjangan HGU dan HGB tidak terbatas pada sektor usaha tertentu.

"Seluruh sektor bisa mengajukan perpanjangan hingga akhir tahun," cetus dia.

Baca juga: Permudah Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Rilis Aplikasi TTM

Meskipun pada kenyataannya, menurut Sofyan, banyak individu dan badan usaha yang lupa memperpanjang HGU dan HGB sampai satu tahun.

Namun demikian, menurut Dirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, pemegang HGU dan HGB badan usaha lebih tertib hukum dan administrasi dibandingkan individu.

"Sementara perorangan sering lupa haknya telah berakhir," ucap Suyus.

Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk meningkatkan status kepemilkan hak atas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini agar tidak ada batas waktu yang harus diperpanjang lagi. 

Realokasi Anggaran Rp 1,9 triliun

Ilustrasi.www.shutterstock.com Ilustrasi.
Meskipun Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berjalan hampir dua bulan, namun Sofyan memastikan tidak akan merevisi target Kementerian ATR/BPN.

Semua program kerja mulai dari target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi tanah, redistribusi pertanahan, penataan ruang, penyelesaian sengketa pertanahan, dan digitalisasi sertifikat tetap berjalan sesuai rencana.

Khusus untuk PTSL, sejak 2018-2019 telah terdaftar sebanyak 11,2 juta bidang tanah. Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan 9 juta bidang tanah.

Untuk tahun ini, PTSL masih mungkin dapat mencapai 10 juta bidang tanah. Karena hingga Kuartal I-2020 PTSL sudah mencapai 30 persen atau sekitar 2 juta-3 juta bidang tanah.

Baca juga: Sofyan Djalil Butuh Tim Kuat Berantas Mafia Tanah

Namun demikian, Sofyan mengatakan, akan ada penyesuaian dalam pelaksanaannya. Seperti realokasi anggaran  untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami akan terus menyesuaikan dengan mengalihkan anggaran senilai total Rp 1,9 triliun dari total anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2020 senilai Rp 10,096 triliun untuk membantu penanganan Covid-19," kata Sofyan.

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto memberikan rincian, tahap awal realokasi anggaran sudah dikalkulasi senilai Rp 900 miliar.

Angka ini akan ditambah Rp 1 triliun yang diambil dari pos-pos yang tidak memiliki urgensi mendesak dan bukan prioritas seperti biaya perjalanan dinas, sosialisasi, workshop, management support, dan lain-lain.

Demikian halnya dengan pembangunan proyek-proyek Pemerintah yang sudah dilelang dalam waktu kontrak tahun tunggal atau single year contract menjadi tahun jamak atau multi years contract.

Adapun untuk melaksanakan program kerja, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak Senin (16/3/2020) sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejagung Percepat PTSL

Selain WFH, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan sejumlah langkah strategis terkait mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Meski memberlakukan sistem kerja WFH, namun tidak akan mengganggu kinerja dan layanan masyarakat terutama di daerah dengan tunggakan pekerjaan tinggi.

Digitalisasi sertifikat, contohnya, sejak November 2019 terus mengalami percepatan untuk empat layanan digital yaitu E-Hak Tanggung, E-Roya, Pengecekan Sertifikat dan Informasi Zona Nilai Tanah.

"Hingga saat ini, layanan pertanahan digital sudah mencapai 90 persen," ucap Sofyan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau