JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo hingga akhir tahun.
Dispensasi ini diberikan kepada para pelaku ekonomi baik perorangan maupun badan usaha yang terdampak Pandemi Covid-19 agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan baik.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil memastikan hal tersebut saat konferensi video pada Jumat (18/4/2020).
"Jika izin HGU dan HGB habis, kami beri dispensai atau relaksasi sejak Pemerintah memberlakukan kebijakan work from home (WFH) pada Minggu (15/3/2020) hingga akhir tahun," ujar Sofyan menjawab Kompas.com.
Baca juga: Karena Covid-19, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Belanja
Setelah kondisi kembali normal, masayarakat bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memperpanjang izin HGU dan HGB tersebut.
Menurut Sofyan, kelonggaran diberikan kepada pelaku ekonomi agar dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.
Selain itu, dia memastikan jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
"Inilah respons Kementerian ATR/BPN dalam rangka membantu masyarakat menhadapi Pandemi Covid-19. Jangan sampai terjadi PHK, makanya kami memperhatikan pelayanan dengan baik," imbuh Sofyan.
Sofyan menegaskan, para penerima manfaat dispensasi perpanjangan HGU dan HGB tidak terbatas pada sektor usaha tertentu.
"Seluruh sektor bisa mengajukan perpanjangan hingga akhir tahun," cetus dia.
Baca juga: Permudah Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Rilis Aplikasi TTM
Meskipun pada kenyataannya, menurut Sofyan, banyak individu dan badan usaha yang lupa memperpanjang HGU dan HGB sampai satu tahun.
Namun demikian, menurut Dirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, pemegang HGU dan HGB badan usaha lebih tertib hukum dan administrasi dibandingkan individu.
"Sementara perorangan sering lupa haknya telah berakhir," ucap Suyus.
Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk meningkatkan status kepemilkan hak atas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini agar tidak ada batas waktu yang harus diperpanjang lagi.
Semua program kerja mulai dari target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi tanah, redistribusi pertanahan, penataan ruang, penyelesaian sengketa pertanahan, dan digitalisasi sertifikat tetap berjalan sesuai rencana.
Khusus untuk PTSL, sejak 2018-2019 telah terdaftar sebanyak 11,2 juta bidang tanah. Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan 9 juta bidang tanah.
Untuk tahun ini, PTSL masih mungkin dapat mencapai 10 juta bidang tanah. Karena hingga Kuartal I-2020 PTSL sudah mencapai 30 persen atau sekitar 2 juta-3 juta bidang tanah.
Baca juga: Sofyan Djalil Butuh Tim Kuat Berantas Mafia Tanah
Namun demikian, Sofyan mengatakan, akan ada penyesuaian dalam pelaksanaannya. Seperti realokasi anggaran untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami akan terus menyesuaikan dengan mengalihkan anggaran senilai total Rp 1,9 triliun dari total anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2020 senilai Rp 10,096 triliun untuk membantu penanganan Covid-19," kata Sofyan.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto memberikan rincian, tahap awal realokasi anggaran sudah dikalkulasi senilai Rp 900 miliar.
Angka ini akan ditambah Rp 1 triliun yang diambil dari pos-pos yang tidak memiliki urgensi mendesak dan bukan prioritas seperti biaya perjalanan dinas, sosialisasi, workshop, management support, dan lain-lain.
Demikian halnya dengan pembangunan proyek-proyek Pemerintah yang sudah dilelang dalam waktu kontrak tahun tunggal atau single year contract menjadi tahun jamak atau multi years contract.
Adapun untuk melaksanakan program kerja, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak Senin (16/3/2020) sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejagung Percepat PTSL
Selain WFH, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan sejumlah langkah strategis terkait mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Meski memberlakukan sistem kerja WFH, namun tidak akan mengganggu kinerja dan layanan masyarakat terutama di daerah dengan tunggakan pekerjaan tinggi.
Digitalisasi sertifikat, contohnya, sejak November 2019 terus mengalami percepatan untuk empat layanan digital yaitu E-Hak Tanggung, E-Roya, Pengecekan Sertifikat dan Informasi Zona Nilai Tanah.
"Hingga saat ini, layanan pertanahan digital sudah mencapai 90 persen," ucap Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.