Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun

Dispensasi ini diberikan kepada para pelaku ekonomi baik perorangan maupun badan usaha yang terdampak Pandemi Covid-19 agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan baik. 

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil memastikan hal tersebut saat konferensi video pada Jumat (18/4/2020).

"Jika izin HGU dan HGB habis, kami beri dispensai atau relaksasi sejak Pemerintah memberlakukan kebijakan work from home (WFH) pada Minggu (15/3/2020) hingga akhir tahun," ujar Sofyan menjawab Kompas.com.

Setelah kondisi kembali normal, masayarakat bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memperpanjang izin HGU dan HGB tersebut.

Menurut Sofyan, kelonggaran diberikan kepada pelaku ekonomi agar dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Selain itu, dia memastikan jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

"Inilah respons Kementerian ATR/BPN dalam rangka membantu masyarakat menhadapi Pandemi Covid-19. Jangan sampai terjadi PHK, makanya kami memperhatikan pelayanan dengan baik," imbuh Sofyan.

Sofyan menegaskan, para penerima manfaat dispensasi perpanjangan HGU dan HGB tidak terbatas pada sektor usaha tertentu.

"Seluruh sektor bisa mengajukan perpanjangan hingga akhir tahun," cetus dia.

Meskipun pada kenyataannya, menurut Sofyan, banyak individu dan badan usaha yang lupa memperpanjang HGU dan HGB sampai satu tahun.

Namun demikian, menurut Dirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, pemegang HGU dan HGB badan usaha lebih tertib hukum dan administrasi dibandingkan individu.

"Sementara perorangan sering lupa haknya telah berakhir," ucap Suyus.

Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk meningkatkan status kepemilkan hak atas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini agar tidak ada batas waktu yang harus diperpanjang lagi. 

Semua program kerja mulai dari target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi tanah, redistribusi pertanahan, penataan ruang, penyelesaian sengketa pertanahan, dan digitalisasi sertifikat tetap berjalan sesuai rencana.

Khusus untuk PTSL, sejak 2018-2019 telah terdaftar sebanyak 11,2 juta bidang tanah. Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan 9 juta bidang tanah.

Untuk tahun ini, PTSL masih mungkin dapat mencapai 10 juta bidang tanah. Karena hingga Kuartal I-2020 PTSL sudah mencapai 30 persen atau sekitar 2 juta-3 juta bidang tanah.

Namun demikian, Sofyan mengatakan, akan ada penyesuaian dalam pelaksanaannya. Seperti realokasi anggaran  untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami akan terus menyesuaikan dengan mengalihkan anggaran senilai total Rp 1,9 triliun dari total anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2020 senilai Rp 10,096 triliun untuk membantu penanganan Covid-19," kata Sofyan.

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto memberikan rincian, tahap awal realokasi anggaran sudah dikalkulasi senilai Rp 900 miliar.

Angka ini akan ditambah Rp 1 triliun yang diambil dari pos-pos yang tidak memiliki urgensi mendesak dan bukan prioritas seperti biaya perjalanan dinas, sosialisasi, workshop, management support, dan lain-lain.

Demikian halnya dengan pembangunan proyek-proyek Pemerintah yang sudah dilelang dalam waktu kontrak tahun tunggal atau single year contract menjadi tahun jamak atau multi years contract.

Adapun untuk melaksanakan program kerja, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak Senin (16/3/2020) sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020).

Selain WFH, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan sejumlah langkah strategis terkait mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Meski memberlakukan sistem kerja WFH, namun tidak akan mengganggu kinerja dan layanan masyarakat terutama di daerah dengan tunggakan pekerjaan tinggi.

Digitalisasi sertifikat, contohnya, sejak November 2019 terus mengalami percepatan untuk empat layanan digital yaitu E-Hak Tanggung, E-Roya, Pengecekan Sertifikat dan Informasi Zona Nilai Tanah.

"Hingga saat ini, layanan pertanahan digital sudah mencapai 90 persen," ucap Sofyan.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/18/070000621/pemerintah-dispensasi-hgu-hgb-jatuh-tempo-sampai-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar