Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengembang Sebut Usulan HGU 90 Tahun Bisa Menarik Investasi Asing

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Usulan ini tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127 hingga 135.

Sebelumnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 29 ayat (1) tercantum, HGU hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Sementara pada ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Terhadap usulan ini, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyatakan dukungannya dan sepakat atas durasi hak atas tanah HGU yang diusulkan dalam RUU tersebut.

Totok menyebutkan bahwa usulan ini akan membuat Indonesia lebih kompetitif dalam menarik investasi asing.

"Usulan HGU 90 tahun ini akan lebih kompetitif dilihat pasar, karena negara lain contohnya di wilayah ASEAN rata-rata memiliki peraturan HGU dengan jangka waktu 100 tahun," tutur Totok menjawab Kompas.com, Jumat (1/5/2020). 

Menurut dia, dalam penawaran investasi, suatu properti harus memiliki harga dan lokasi yang kompetitif dengan sekitarnya.

Jika tidak, alih-alih investasi asing masuk ke Indonesia, malah lari ke negara lain.

Totok meyakini, usulan HGU 90 tahun tidak akan merugikan, karena akan diatur lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Peraturan HGU untuk warga Indonesia juga dapat diperpanjang, sementara ada pula peraturan khusus investor asing yang akan dibatasi.

"Saya prediksi, Pemerintah tidak akan mengeluarkan jangka izin HGU 90 tahun sekaligus," imbuh dia.

Izin HGU 90 tahun akan dibagi menjadi dua periodisasi yakni 50 tahun dan 40 tahun. Setelah 50 tahun, investor harus memperpanjang masa HGU dan baru akan mendapatkan HGU 40 tahun.

"Sebenarnya, tahap mengurus perpanjangan masa HGU itulah yang membuat orang asing ogah karena prosedurnya ribet dan tidak jelas. Diperpanjang 50 tahun ini setidaknya memberikan kepastian bahwa tidak ribet urus perpanjangan," terang Totok.

Di sisi lain, menurut Totok, perpanjangan HGU ini akan menguntungkan saat pemilik menghitung kelayakan harga tanah yang akan lebih murah dan lebih menarik untuk end user.

Selain itu, Totok menjelaskan, apabila masa HGU ini disahkan maka akan membantu investor dalam pengembalian modal dan mendapatkan untung yang sepadan.

"Apabila HGU disahkan 50 tahun investor bisa mendapatkan untung 30 tahun selanjutnya," ucap Totok.

Sebaliknya, jika masa izin HGU hanya 30 tahun seperti dalam UUPA, investor balik modal sekitar 20 tahun dan baru mendapat untung 10 tahun selanjutnya.

"REI setuju dan sepakat untuk mengusulkan ini. Perkara disetujui atau tidak, DPR pasti bisa mempertimbangkan. Satu hal yang pasti, jika investasi masuk ke indonesia maka kesempatan lapangan kerjanya akan jadi lebih besar," tutup Totok.

 

https://properti.kompas.com/read/2020/05/01/133000921/pengembang-sebut-usulan-hgu-90-tahun-bisa-menarik-investasi-asing

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke