Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Hukum Pertanahan: HGU 90 Tahun Tidak Merugikan Negara

Kompas.com - 01/05/2020, 16:41 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Usulan ini tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa badan bank tanah memiliki hak pengelolaan (HPL) tanah. Bank tanah juga dapat merekomendasikan penerbitan hak atas tanah seperti HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Pakai (HGP).

Tak hanya itu, untuk mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah juga diberikan beberapa kewenangan terhadap lahannya.

Baca juga: Pengembang Sebut Usulan HGU 90 Tahun Bisa Menarik Investasi Asing

Badan bank tanah berwenang melakukan penyusunan rencana zonasi, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, serta melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif pelayanan. 

Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks menyatakan dalam konteks ini, jika dilakukan secara konsisten dengan perhitungan yang wajar, dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak merugikan negara.

"Karena apa yang diperoleh oleh bank tanah sebagai pemegang HPL, bisa didistribusikan kembali untuk kepentingan masyarakat, sesuai tujuan dibentuknya badan bank tanah," tutur Eddy menjawab Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Kepentingan masyarakat yang dimaksud di antaranya untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Di sisi lain, Eddy juga menyebutkan bahwa pasal 127 tersebut tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 130 ayat (2) dan Pasal 131 RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun

Pasal tersebut mengatur penentuan tarif dan penerimaan uang pemasukan ganti rugi dan atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Bank tanah sebagai pemegang HPL, akan membuat perjanjian pemanfaatan tanah dengan pihak yang akan memperoleh hak atas tanah.

"Dalam perjanjian itu akan ada pengaturan mengenai uang pemasukan ganti rugi dan atau uang wajib tahunan yang dibayar selama jangka waktu 90 tahun tersebut," jelas Eddy.

Eddy juga menyinggung tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak setuju terhadap usulan RUU yang dianggap tidak memiliki korelasi dengan investasi.

Menurut Eddy, MK memang memberi pertimbangan dan putusan dalam konteks UU Penanaman Modal, yang mengatur tentang perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah agar bisa disetujui sekaligus di muka.

Namun, aturan yang dibahas dalam RUU Cipta Kerja tidak sepenuhnya sepadan dengan apa yang dipertimbangkan oleh MK.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau