Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkendala Corona, Target Pendaftaran Tanah Direvisi

Kompas.com - 01/05/2020, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus merevisi target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini karena keterbatasan ruang gerak dan realokasi anggaran untuk mengikuti protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.

Meski begitu, Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen menjalankan program tersebutdi tengah pandemi virus Corona dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN tahun ini mendapat target untuk mendaftarkan 10 juta bidang tanah dan menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun 2025.

Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) Suyus Windayana mengatakan, pegawai yang terjun ke lapangan di daerah zona merah harus mematuhi protokol Covid-19.

Baca juga: Penting Diperhatikan, 4 Kemudahan Perpanjangan Hak Atas Tanah

"Daerah merah juga itu kan ada pembatasan ruang masyarakat, jadi protokol Covid-19 di lapangan tetap harus kami laksanakan dengan tidak mengumpulkan orang. Pegawai yang turun ke lapangan juga sangat dibatasi, mau ukur dibatasi, mau ambil data masyarakat dibatasi," ungkap Suyus seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi kementerian ATR/BPN.

Berkenaan dengan adanya pandemi Covid-19 ini, Kementerian ATR/BPN juga memberikan relaksasi terhadap pelayanan penetapan hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP).

Aturan ini telah diputuskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Hak Atas Tanah, dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang Telah atau Akan Berakhir pada Masa Status Tanggap Darurat Covid-19.

Suyus juga menyampaikan, pihak Kementerian ATR/BPN akan memberikan tindakan tegas kepada pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar.

"Jika ada aparat kami yang terlibat pungutan liar, kami menerapkan standar aturan yang tegas, jadi kalau ada isu-isu mengenai pungli dilaporkan saja ke kami. Kami sangat serius sekali untuk mendukung reformasi birokrasi," tegas Suyus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau