"Karena apa yang diatur pada pasal 127 itu spesifik hak atas tanah yang terbit di atas HPL, dan yang dipegang oleh badan bank tanah bukan oleh sembarang instansi pemerintah atau pemegang HPL lainnya," ujar Eddy.
Baca juga: Soal Ganti Rugi Lahan Eks HGU di Sumut, Ahli: Ini Pungutan Liar
Dengan kata lain, apa yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tidak merujuk pada semua jenis hak atas tanah, tetapi hanya hak atas tanah yang terbit di atas HPL yang dipegang oleh badan bank tanah.
Selain itu, Eddy juga menyarankan agar pemerintah dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik, tentang bagaimana sebenarnya rencana pemerintah dalam aspek pertanahan dalam RUU tersebut.
"Khususnya yang dianggap sebagai poin kontroversial, meresahkan, atau membingungkan publik. Publik juga perlu mengetahui secara konkret kegiatan operasi dari bank tanah dan road map-nya pada masa depan," cetus Eddy.
Dia berharap dengan langkah itu, publik dapat memahami pengaturan-pengaturan khusus yang dianggap beda dengan sebelumnya di dalam RUU Cipta Kerja.
"Jadi, meski tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan, namun tidak serta merta saya mendukung HGU 90 tahun dalam RUU Cipta Kerja," tutup Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.