Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ganti Rugi Lahan Eks HGU di Sumut, Ahli: Ini Pungutan Liar

Kompas.com - 08/01/2020, 13:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II sebesar Rp 31,2 miliar untuk kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 50 hektar terindikasi sebagai praktik pungutan liar.

Tudingan ini disampaikan Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Edi Yunara.

Menurut Edi, pembayaran uang ganti rugi tersebut tidak ada aturan hukumnya dan berpotensi pidana.

Tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang ganti rugi lahan eks HGU yang telah dihapusbukukan.

Aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memuat ganti rugi pengambilalihan lahan eks HGU PTPN II yang telah hapus buku adalah sesuatu yang dibuat-buat sehingga tidak layak dijadikan dasar hukum.

Baca juga: Sepanjang 2019, Sumut Bangun 89 Kilometer Jalan dan 169 Meter Jembatan

“PTPN II sebagai korporasi bisa terkena sanksi hukum, orang-orangnya bisa dipidana. Sesuatu yang tidak ada, lalu diada-adakan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak legal, namanya perampokan. Bisa dipidana,” tutur Edi saat dihubungi Kompas.com via telepon, Selasa (7/1/2020).

Kemudian, pakar hukum ini mempertanyakan aturan BPN yang mewajibkan membayar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku.

Secara hukum administrasi negara dan hukum perusahaan, lahan eks HGU yang telah dihapusbukukan bukan lagi aset negara dan tidak ada kewajiban hukum bagi pemegang hak yang baru untuk membayar sejumlah uang.

Baca juga: Tolak Niat Andre Taulany Bayar Royalti Saat ATF Bawakan Lagunya, Ahmad Dhani: Aku Udah Banyak Duit

“Kalau tetap diberlakukan, berarti BPN terindikasi telah melakukan pungli. Harusnya aparat penegak hukum sudah bertindak mengusut karena kasus ini bukan delik aduan. Ini delik umum, polisi bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan kasus,” ucap Edi.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut Rudi Chairuriza Tanjung pun menyayangkan tindakan Pemerintah Provinsi Sumut yang mengambil-alih lahan eks HGU dengan menggunakan uang negara.

Pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo.

Baca juga: "Polisi Jangan Lagi Manfaatkan Tes Narkoba untuk Peras Warga"

“Uang negara dibuat membeli lahan negara, dibayar ke perusahaan yang tidak punya surat karena izin HGU-nya berakhir. Dasar hukumnya apa? Kami akan ke istana negara, melaporkan kasus ini ke presiden,” kata Rudi melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Sumut mengambil-alih lahan eks HGU PTPN 2 seluas 50 hektar dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 31,2 miliar lebih.

Rencananya lahan yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang ini akan dibangun Islamic Centre.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pesawat Air Asia Jatuh di Selat Karimata, 162 Orang Tewas

Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di kantor wilayah BPN Provinsi Sumut pada Senin (30/12/2019). 

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kata-kata Kompol Jamalinus soal Kasus Pemerasan Penonton DWP Sebelum Dicopot...

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Novel Baswedan Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, tapi Ditolak Pimpinan KPK

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Rumahnya di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDI-P

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

4 Tempat Wisata di Jakarta Barat, Cocok untuk Anak-anak

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Uang Palsu UIN Makassar Disebut Bisa Disetorkan ke Bank karena Tak Terdeteksi Palsu, Ini Kata BI

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

WNA Pemilik Tanah 1,1 Hektar di Bali Dilarang Masuk Indonesia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Properti

Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Hari Ini, Diduga Sopir Bus Mengantuk

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Profil dan Harta Kekayaan 3 Kasubdit Narkoba Polda Metro yang Dicopot Imbas Pemerasan Penonton DWP

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

China Bangun Bandara Pulau Buatan Terbesar di Dunia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Cairan Kimia Banjiri Jalan di Bandung Barat, Ratusan Kendaraan Rusak

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Lahan di Perumahan Elit Semarang Amblas, Warga Minta Ganti Rugi Rp 5 Miliar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Sandra Dewi Hapus Semua Foto Harvey Moeis di Instagram, Termasuk Foto Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP...

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jeju Air Jatuh Jadi Kecelakaan Fatal Pertama sejak Berdiri 2005
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Jeju Air Jatuh Jadi Kecelakaan Fatal Pertama sejak Berdiri 2005