MEDAN, KOMPAS.com - Ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II sebesar Rp 31,2 miliar untuk kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 50 hektar terindikasi sebagai praktik pungutan liar.
Tudingan ini disampaikan Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Edi Yunara.
Menurut Edi, pembayaran uang ganti rugi tersebut tidak ada aturan hukumnya dan berpotensi pidana.
Tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang ganti rugi lahan eks HGU yang telah dihapusbukukan.
Aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memuat ganti rugi pengambilalihan lahan eks HGU PTPN II yang telah hapus buku adalah sesuatu yang dibuat-buat sehingga tidak layak dijadikan dasar hukum.
Baca juga: Sepanjang 2019, Sumut Bangun 89 Kilometer Jalan dan 169 Meter Jembatan
“PTPN II sebagai korporasi bisa terkena sanksi hukum, orang-orangnya bisa dipidana. Sesuatu yang tidak ada, lalu diada-adakan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak legal, namanya perampokan. Bisa dipidana,” tutur Edi saat dihubungi Kompas.com via telepon, Selasa (7/1/2020).
Kemudian, pakar hukum ini mempertanyakan aturan BPN yang mewajibkan membayar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku.
Secara hukum administrasi negara dan hukum perusahaan, lahan eks HGU yang telah dihapusbukukan bukan lagi aset negara dan tidak ada kewajiban hukum bagi pemegang hak yang baru untuk membayar sejumlah uang.
Baca juga: Tolak Niat Andre Taulany Bayar Royalti Saat ATF Bawakan Lagunya, Ahmad Dhani: Aku Udah Banyak Duit
“Kalau tetap diberlakukan, berarti BPN terindikasi telah melakukan pungli. Harusnya aparat penegak hukum sudah bertindak mengusut karena kasus ini bukan delik aduan. Ini delik umum, polisi bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan kasus,” ucap Edi.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut Rudi Chairuriza Tanjung pun menyayangkan tindakan Pemerintah Provinsi Sumut yang mengambil-alih lahan eks HGU dengan menggunakan uang negara.
Pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo.
Baca juga: "Polisi Jangan Lagi Manfaatkan Tes Narkoba untuk Peras Warga"
“Uang negara dibuat membeli lahan negara, dibayar ke perusahaan yang tidak punya surat karena izin HGU-nya berakhir. Dasar hukumnya apa? Kami akan ke istana negara, melaporkan kasus ini ke presiden,” kata Rudi melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Sumut mengambil-alih lahan eks HGU PTPN 2 seluas 50 hektar dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 31,2 miliar lebih.
Rencananya lahan yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang ini akan dibangun Islamic Centre.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pesawat Air Asia Jatuh di Selat Karimata, 162 Orang Tewas
Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di kantor wilayah BPN Provinsi Sumut pada Senin (30/12/2019).
News
Tren
News
Travel
Tren
News
Travel
Properti
News
Travel
Regional
Regional
Hype
News