Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
FOTO: Pemerintah Provinsi Sumut membayar ganti rugi dan serah terima lahan eks HGU PTPN 2 untuk pembangunan Islamic Centre Sumut di Kanwil BPN Provinsi Sumut
(Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+