Pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo.
“Uang negara dibuat membeli lahan negara, dibayar ke perusahaan yang tidak punya surat karena izin HGU-nya berakhir. Dasar hukumnya apa? Kami akan ke istana negara, melaporkan kasus ini ke presiden,” kata Rudi melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Sumut mengambil-alih lahan eks HGU PTPN 2 seluas 50 hektar dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 31,2 miliar lebih.
Rencananya lahan yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang ini akan dibangun Islamic Centre.
Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di kantor wilayah BPN Provinsi Sumut pada Senin (30/12/2019).
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga secara simbolis menyerahkan uang kepada Direktur Operasional PTPN II Marisi Butar-butar, disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir, dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono. Ismael mengatakan akan segera mencatatkan aset tersebut ke Kartu Inventaris Barang (KIB) golongan A.
"Hari ini bertambah lagi aset kita, kita lakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak PTPN II. Hari ini juga, PTPN II akan melakukan proses penghapus bukuan dan menyerahkannya ke Pemprov Sumut," ujarnya dikutip dari rilis tertulis Humas Sumut, Senin (30/12/2019).
Ismael menjelaskan, pengadaan tanah ini untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Islamic Centre Sumut.
Sudah lama direncanakan dan sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah.
Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono memuji langkah Pemprov Sumut. Katanya, Pemprov Sumut membayar agar aset bisa dihapus aktiva dari aset PTPN II.
Pemprov Sumut yang memiliki kekuasaan tidak semena-mena, taat pada asas, mau membangun dengan membeli tanah.
"Dibayar tanahnya PTPN II, saya harap masyarakat mencontoh, jadi tak ada itu dibilang gratis," kata Bambang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan