Pasal 132 ayat , dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan dan/atau mencabut Hak Pengelolaan sebagian atau seluruhnya.
Pasal 132 ayat 2, tata cara pembatalan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
Pasal 133 ayat 1, dalam hal bagian bidang Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan Hak Milik, bagian bidang Tanah Hak Pengelolaan tersebut hapus dengan sendirinya.
Pasal 133 ayat 2, hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi.
Pasal 134, dalam rangka pengendalian pemanfaatan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan, dalam waktu tertentu dilakukan evaluasi pemanfaatan hak atas tanah.
Pasal 135, ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.