Pasal 29 ayat 2, untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.
Kemudian, dalam RUU Cipta Kerja juga terdapat pasal baru yang membahas tentang peraturan pembentukan Badan Bank Tanah.
Pada pasal 128 RUU Cipta Kerja, disebutkan bahwa peraturan mengenai pembentukan badan bank tanah akan lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 129, tertulis Hak Pengelolaan merupakan Hak Menguasai dari Negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
Baca juga: Pengembang Sebut Usulan HGU 90 Tahun Bisa Menarik Investasi Asing
Pasal 130 ayat 1 menyebutkan, sebagian kewenangan Hak Menguasai Tanah akan diberikan Hak Pengelolaan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan bank tanah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Tak hanya itu, badan hukum milik negara dan daerah atau, dan badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat juga mendapatkan hak pengelolaan.
Pada pasal 130 ayat 2, menjelaskan tentang kewenangan yang dapat dilakukan oleh para badan yang mendapatkan Hak Pengelolaan.
Beberapa kewenangan tersebut yakni menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
Kemudian, kewenangan lainnya yakni menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga; dan menentukan tarif dan menerima uang pemasukan ganti rugi atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.
Pasal 130 ayat 3 Pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas Tanah Negara dengan keputusan pemberian hak di atas Tanah Negara.
Baca juga: Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun
Pasal 130 ayat 4 adalah Hak Pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
Pasal 131 ayat 1, penyerahan pemanfaatan bagian Tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah.
Pasal 131 ayat 2, di atas Tanah Hak Pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan HGU, HGB, dan/atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 131 ayat 3 dalam keadaan tertentu, pemegang Hak Pengelolaan dapat memberikan rekomendasi pemberian Hak Atas Tanah pertama kali dan perpanjangan diberikan sekaligus atas persetujuan Pemerintah Pusat.
Pasal 131 ayat 4 dalam hal Hak Atas Tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan telah berakhir, tanahnya kembali menjadi Tanah Hak Pengelolaan.