Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tegaskan Dana Pembangunan Ibu Kota Baru Belum Dialokasikan

Kompas.com - 07/04/2020, 16:59 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, dana pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur, belum dialokasikan.

Hal ini karena payung hukum atau undang-undang (UU) mengenai pembentukan IKN belum ada. Oleh karena itu, secara fisik, pembangunan IKN juga belum bisa dimulai. 

"Kami masih menunggu UU IKN. Jadi, belum bisa mengalokasikan anggaran. Kami tegaskan, pada Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 juga tidak ada anggaran di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN," papar Basuki dalam konferensi video, Selasa (7/4/2020).

Hingga saat ini, menurut Basuki, Direktorat Jenderal Cipta Karya yang ditugaskan melaksanakan pembangunan IKN masih melakukan proses pematangan desain.

Baca juga: Ground Breaking Ibu Kota Baru RI Dilaksanakan Oktober 2020

Dalam kesempatan yang sama Basuki memohon maaf tidak dapat menjawab pertanyaan terkait berlanjut atau tidaknya pembangunan IKN, menyusul meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kewenangan membatalkan, menunda, atau melanjutkan pembangunan IKN ada di tangan Presiden. Jadi, mohon maaf, saya tidak dapat menjawab," ucap Basuki.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan IKN baru Republik Indonesia di Kalimantan Timur, akan dimulai pada Semester II atau Oktober 2020.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Danis H Sumadilaga memastikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

"Peletakkan batu pertama atau ground breaking dalam rencana pembangunan fisik infrastruktur PUPR adalah membangun jalan akses menuju IKN," kata Danis menjawab Kompas.com.

Menurut Danis, akan dibangun tiga jalan akses menuju IKN dengan opsi jalan tol dan non-tol, yakni dari Balikpapan menuju IKN, kemudian dari sisi selatan Penajam Paser Utara menuju IKN, dan dari Samarinda ke IKN.

Untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur awal tersebut, dana yang dibutuhkan sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar sebagai uang muka.

Danis menegaskan, hingga saat ini, Kementerian PUPR belum mengalokasikan anggaran sepeser pun, karena aspek regulasinya belum ada.

Aspek regulasi yang dimaksud adalah UU IKN yang saat ini masih dibahas. UU IKN ini merupakan syarat bagi Kementerian PUPR untuk dapat mengeluarkan dana pembangunan infrastruktur.

"Namun demikian, sebagai uang muka saja, kebutuhan dananya bisa diambil dari revisi anggaran Kementerian PUPR yang ada," kata Danis.

Adapun perkembangan Program Kerja Kementerian PUPR dalam membangun IKN melalui kelompok kerja infrastruktur saat ini tengah melakukan finalisasi urban design, atau desain perkotaan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau