Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Basuki Tegaskan Dana Pembangunan Ibu Kota Baru Belum Dialokasikan

Hal ini karena payung hukum atau undang-undang (UU) mengenai pembentukan IKN belum ada. Oleh karena itu, secara fisik, pembangunan IKN juga belum bisa dimulai. 

"Kami masih menunggu UU IKN. Jadi, belum bisa mengalokasikan anggaran. Kami tegaskan, pada Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 juga tidak ada anggaran di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN," papar Basuki dalam konferensi video, Selasa (7/4/2020).

Hingga saat ini, menurut Basuki, Direktorat Jenderal Cipta Karya yang ditugaskan melaksanakan pembangunan IKN masih melakukan proses pematangan desain.

Dalam kesempatan yang sama Basuki memohon maaf tidak dapat menjawab pertanyaan terkait berlanjut atau tidaknya pembangunan IKN, menyusul meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kewenangan membatalkan, menunda, atau melanjutkan pembangunan IKN ada di tangan Presiden. Jadi, mohon maaf, saya tidak dapat menjawab," ucap Basuki.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan IKN baru Republik Indonesia di Kalimantan Timur, akan dimulai pada Semester II atau Oktober 2020.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Danis H Sumadilaga memastikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

"Peletakkan batu pertama atau ground breaking dalam rencana pembangunan fisik infrastruktur PUPR adalah membangun jalan akses menuju IKN," kata Danis menjawab Kompas.com.

Menurut Danis, akan dibangun tiga jalan akses menuju IKN dengan opsi jalan tol dan non-tol, yakni dari Balikpapan menuju IKN, kemudian dari sisi selatan Penajam Paser Utara menuju IKN, dan dari Samarinda ke IKN.

Untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur awal tersebut, dana yang dibutuhkan sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar sebagai uang muka.

Danis menegaskan, hingga saat ini, Kementerian PUPR belum mengalokasikan anggaran sepeser pun, karena aspek regulasinya belum ada.

Aspek regulasi yang dimaksud adalah UU IKN yang saat ini masih dibahas. UU IKN ini merupakan syarat bagi Kementerian PUPR untuk dapat mengeluarkan dana pembangunan infrastruktur.

"Namun demikian, sebagai uang muka saja, kebutuhan dananya bisa diambil dari revisi anggaran Kementerian PUPR yang ada," kata Danis.

Adapun perkembangan Program Kerja Kementerian PUPR dalam membangun IKN melalui kelompok kerja infrastruktur saat ini tengah melakukan finalisasi urban design, atau desain perkotaan.

Desain final diambil dari hasil kolaborasi pemenang Sayembara Gagasan Desain IKN yang ditargetkan selesai pada pertengahan pertengahan Mei 2020.

"Desain perkotaan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)," imbuh Danis.

Nantinya, urban design yang disusun oleh Kementerian PUPR akan menjadi acuan dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan IKN.

Selain membangun jalan akses, Kementerian PUPR juga bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA), permukiman, dan perumahan.

Baik di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 5.644 hektar, Kawasan Ibu Kota Negara seluas 56.180 hektar, dan Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara seluas 256.142 hektar.

Adapun untuk pengembangan infrastruktur SDA, Danis menuturkan, akan dibangun lima bendungan yakni Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Batulepek, Bendungan Selamayu, Bendungan Beruas, dan Bendungan Safiak.

Selain itu, juga dibangun pengendali banjir, drainase utama, dan penyediaan air baku.

Sementara untuk sektor perumahan, dan permukiman akan dibangun infrastruktur berupa sistem penyediaan air minum, sistem pengolahan air limbah, sistem pengelolaan sampah, dan sistem pemadam kebakaran.

Adapun jumlah hunian untuk memenuhi kebutuhan 182.462 jiwa dalam hitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sebanyak 2.356 rumah tapak, dan 1.280 unit rumah susun.

"Hunian tersebut menempati lahan seluas 479 hektar," tuntas Danis.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/07/165942821/basuki-tegaskan-dana-pembangunan-ibu-kota-baru-belum-dialokasikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar