Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bernardus Djonoputro
Ketua Majelis Kode Etik, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP)

Bernardus adalah praktisi pembiayaan infrastruktur dan perencanaan kota. Lulusan ITB jurusan Perencanaan Kota dan Wilayah, dan saat ini menjabat Advisor Senior disalah satu firma konsultan terbesar di dunia. Juga duduk sebagai anggota Advisory Board di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung ( SAPPK ITB).

Selain itu juga aktif sebagai Vice President EAROPH (Eastern Region Organization for Planning and Human Settlement) lembaga afiliasi PBB bidang perencanaan dan pemukiman, dan Fellow di Salzburg Global, lembaga think-tank globalisasi berbasis di Salzburg Austria. Bernardus adalah Penasehat Bidang Perdagangan di Kedubes New Zealand Trade & Enterprise.

Ibu Kota Negara dan Ketidakpercayaan Pemerintah Pada Perencana Lokal

Kompas.com - 20/04/2020, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BAGI awam atau politisi, mungkin judul ini agak asing terdengar. Nyatanya, proses merencanakan sebuah kota di Indonesia memang hanya bisa dilakukan oleh profesi perencana kota dan wilayah.

Isu ini menjadi penting, ketika pemerintah Indonesia saat ini sedang merencanakan ibu kota negara baru. Perencana mana yang terlibat? Bagaimana kualitas perencana tersebut?

Bagaimana memastikan tercapainya produk perencanaan yang sesuai dengan norma dan standar yang sudah dibangun dan sepakati selama ini, sebagai panduan proses perencanaan di Republik ini melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan aturan lainnya?

Profesi perencana kota, secara universal harus memiliki latar belakang pendidikan khusus bidang Perencanaan Kota dan Wilayah (Urban dan Regional Planning) dan memiliki Sertifikasi Perencana (Chartered Planners).

Seorang perencana harus memiliki kompetensi minimal yang diatur negara, karena sebuah produk rencana merupakan dokumen negara yang dipakai untuk mengatur wilayah (statutory) yang menjaga kedaulatan (sovereignity) serta menjadi dokumen implementasi dari kesepakatan politik warga dan stakeholders melalui proses perencanaannya.

Merencana kota di Indonesia diatur antara lain oleh PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Di sini diatur proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan mengatur pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman.

Sistem sertifikasi bertujuan untuk membangun tenaga kerja Indonesia yang kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global.

Selain itu juga memudahkan kerja sama dengan institusi-institusi sejenis di negara-negara lain dalam rangka membangun saling pengakuan (mutual recognition) terhadap kompetensi tenaga kerja masing-masing negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+