BAGI awam atau politisi, mungkin judul ini agak asing terdengar. Nyatanya, proses merencanakan sebuah kota di Indonesia memang hanya bisa dilakukan oleh profesi perencana kota dan wilayah.
Isu ini menjadi penting, ketika pemerintah Indonesia saat ini sedang merencanakan ibu kota negara baru. Perencana mana yang terlibat? Bagaimana kualitas perencana tersebut?
Bagaimana memastikan tercapainya produk perencanaan yang sesuai dengan norma dan standar yang sudah dibangun dan sepakati selama ini, sebagai panduan proses perencanaan di Republik ini melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan aturan lainnya?
Profesi perencana kota, secara universal harus memiliki latar belakang pendidikan khusus bidang Perencanaan Kota dan Wilayah (Urban dan Regional Planning) dan memiliki Sertifikasi Perencana (Chartered Planners).
Seorang perencana harus memiliki kompetensi minimal yang diatur negara, karena sebuah produk rencana merupakan dokumen negara yang dipakai untuk mengatur wilayah (statutory) yang menjaga kedaulatan (sovereignity) serta menjadi dokumen implementasi dari kesepakatan politik warga dan stakeholders melalui proses perencanaannya.
Merencana kota di Indonesia diatur antara lain oleh PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Di sini diatur proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan mengatur pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman.
Sistem sertifikasi bertujuan untuk membangun tenaga kerja Indonesia yang kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global.
Selain itu juga memudahkan kerja sama dengan institusi-institusi sejenis di negara-negara lain dalam rangka membangun saling pengakuan (mutual recognition) terhadap kompetensi tenaga kerja masing-masing negara.
Perencana kota juga diatur dalam Permen PUPR Nomor 9/PRT/2013 persyaratan kompetensi untuk subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi melalui penerbitan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Permen Ketengakerjaan Nomor 2/2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, mengatur Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Bagi Perencanaan sudah dimiliki 3 SKNNI yang sudah konvensi, yaitu Ahli Perencana Wilayah dan Kota, Ahli Perencana Zonasi dan Ahli Perencana Pesisir.
Beijing sejak 2012 sampai saat ini sedang memindahkan fungsi administratif ibukotanya, yaitu pusat Pemda Beijing ke Tongzhou (30 kilometer di luar kota tua), pemerintah pusat dan diplomatik di Chaoyang.
Kota tua seperti kawasan Forbiden City dan distrik Dongcheng serta Xicheng jadi pusat kota budaya dan kejayaan China.