Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibu Kota Negara dan Ketidakpercayaan Pemerintah Pada Perencana Lokal

Isu ini menjadi penting, ketika pemerintah Indonesia saat ini sedang merencanakan ibu kota negara baru. Perencana mana yang terlibat? Bagaimana kualitas perencana tersebut?

Bagaimana memastikan tercapainya produk perencanaan yang sesuai dengan norma dan standar yang sudah dibangun dan sepakati selama ini, sebagai panduan proses perencanaan di Republik ini melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan aturan lainnya?

Profesi perencana kota, secara universal harus memiliki latar belakang pendidikan khusus bidang Perencanaan Kota dan Wilayah (Urban dan Regional Planning) dan memiliki Sertifikasi Perencana (Chartered Planners).

Seorang perencana harus memiliki kompetensi minimal yang diatur negara, karena sebuah produk rencana merupakan dokumen negara yang dipakai untuk mengatur wilayah (statutory) yang menjaga kedaulatan (sovereignity) serta menjadi dokumen implementasi dari kesepakatan politik warga dan stakeholders melalui proses perencanaannya.

Merencana kota di Indonesia diatur antara lain oleh PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Di sini diatur proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan mengatur pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman.

Sistem sertifikasi bertujuan untuk membangun tenaga kerja Indonesia yang kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global.

Selain itu juga memudahkan kerja sama dengan institusi-institusi sejenis di negara-negara lain dalam rangka membangun saling pengakuan (mutual recognition) terhadap kompetensi tenaga kerja masing-masing negara.

Perencana kota juga diatur dalam Permen PUPR Nomor 9/PRT/2013 persyaratan kompetensi untuk subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi melalui penerbitan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Permen Ketengakerjaan Nomor 2/2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, mengatur Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Bagi Perencanaan sudah dimiliki 3 SKNNI yang sudah konvensi, yaitu Ahli Perencana Wilayah dan Kota, Ahli Perencana Zonasi dan Ahli Perencana Pesisir.

Belajar dari Beijing

Beijing sejak 2012 sampai saat ini sedang memindahkan fungsi administratif ibukotanya, yaitu pusat Pemda Beijing ke Tongzhou (30 kilometer di luar kota tua), pemerintah pusat dan diplomatik di Chaoyang.

Kota tua seperti kawasan Forbiden City dan distrik Dongcheng serta Xicheng jadi pusat kota budaya dan kejayaan China.

Selain itu disusun strategi pengembangan regional super corridor Jing-Jin-Ji Metropolitan Region (Beijing-Tianjin-Hebei), yang menjadi fondasi kerjasama antar wilayah dan operasional kawasan metro.

Kawasan baru Xiongan manjadi kawasan penting yang menjadi pusat universitas, kegiatan riset, fasilitas kesehatan dan kantor-kantor pusat korporasi besar Cina.

Yang menarik dipelajari adalah proses perencanaan pemindahan distrik ibukota Beijing. Saya dalam kesempatan bertemu tim unversitas Nanjing dan Beijing yang jadi salah satu pimpinan working group, mendapat kesan betapa kuat nasionalisme dan kearifan lokal dijaga dalam proses ini.

Proses perencanaan dibagi 3 tahapan besar:

Tahap pertama, pemerintah mengumpulkan ahli-ahli perencanaan kota terbaik China, universitas, dan lembaga kajian, untuk menyusun strategi dan concept sampai pra desain.

Untuk memastikan bahwa perencanaan mengadopsi maksimal kearifan lokal dan nilai-nilai bangsa.

Pada tahap kedua, pemerintah mengundang swasta dan perencana serta arsitek internasional dari seluruh dunia untuk partisipasi dalam beberapa forum desain maupun sayembara.

Hasilnya akan menjadi masukan bagi pengembangan distrik-distrik di dalam IKN. Lebih dari 170-an firma internasional terlibat dalam banyak aspek.

Tahap ketiga, kembali pemerintah bersama universitas China, asosiasi perencanaan dan pusat-pusat kajian domestik, marangkum semua masukan dan menyusun rencana final.

Jadi jelas sekali sikap pemerintah dalam menjaga marwah negara dan bangsa. Namun pada saat bersamaan, tetap meyakini pentingnya body of knowledge dari konsultan-konsultan top dunia dalam mendisain kota masa depan.

Bagaimana dengan Republik Indonesia?

Penyusunan rencana IKN yang dilakukan pemerintah terkesan tidak dilakukan secara integratif antara Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ataupun Kementerian PUP.

Sejauh ini seluruh proses tidak mengacu pada proses perencanaan berbasis kompetensi perencana kota yang sebetulnya sudah diatur di negara kita.

Padahal kita tidak kekurangan ahli perkotaan. Ada 1.500-an tenaga perencana bersertifikat. Di Indonesia saat ini pendidikan Perencanaan Wilayah dan Kota ada di 66 program studi di 48 universitas, tersebar dari Aceh sampai Papua.

Bahkan ada 22 universitas asli Indonesia yang memiliki program S2.

Maka saya tak heran, jika ada kesan di kalangan para perencana, IKN adalah titik kulminasi ketidakpercayaan pihak pemerintah pada perencana lokal.

Bahkan arahan Presiden untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia sampai bisa dianulir di level prokurmen kegiatan yang tidak jelas.

Perlu usaha baru pemerintah untuk merangkul perencana kota, bukan sekedar formalitas dijadikan peserta focus group atau nara sumber dadakan.

Selamat berkaya, perencana Indonesia!

https://properti.kompas.com/read/2020/04/20/130000521/ibu-kota-negara-dan-ketidakpercayaan-pemerintah-pada-perencana-lokal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke