JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur pada 13 April 2020.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengatakan, Perpres tersebut mengatur pemanfaatan ruang fungsional kawasan yang memiliki kepentingan Nasional.
Kawasan tersebut mencakup Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau yang disingkat Jabodetabek-Punjur.
Kawasan perkotaan Jadeboetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan Sekitarnya.
Baca juga: Perpres 60 Tahun 2020 Terbit, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Wilayah-wilayah itu nantinya membentuk sebuah Kawasan Metropolitan.
"Yang diatur adalah semua kepentingan Nasional terutama pertumbuhan ekonomi dan perkotaan di wilayah tersebut," kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Menurut Budi, dengan Perpres itu diharapkan akan ada sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota yang berada di kawasan tersebut.
"Terutama dalam batasan daya dukung lingkungan yang semakin rentan," tutur dia.
Pengamat Perkotaan serta Dosen Teknik Planologi Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan Universitas Triaskti Yayat Supriatna menambahkan Perpres ini menegaskan Jadebotabek-Punjur sebagai sebuah kawasan perkotaan.
Ini artinya akan terjadi reformasi dalam konteks penataan ruang.
Menurutnya, beberapa daerah di Jadebotabek akan mengalami proses perubahan fungsi kegiatan menuju kegiatan non-pertanian.
"Misalnya bagaimana nanti beberapa area kawasan pertanian itu mungkin di dalam rencana tata ruang beberapa daerah ada kemungkinan akan hilang. Kecuali untuk lahan area pertanian pangan berkelanjutan," ujar Yayat.
Baca juga: Soal Bongkar Vila Puncak, Kementerian ATR/BPN Tunggu Audit Tata Ruang
Dia juga menekankan, inti dari Perpres tersebut adalah tidak adanya daerah penyangga. Dengan demikian, wilayah-wilayah tersebut kini dianggap sebagai satu kesatuan.
Hal ini bisa membuat Jakarta melakukan redistribusi fungsi kegiatan ke daerah lainnya. Dengan demikian, berlakunya Perpres tersebut berpotensi memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan wilayahnya.
Pasalnya, di dalam Perpres, tercantum struktur pelayanan jaringan transportasi, baik yang berbasis rel maupun jalan yang menyebar ke wilayah sekitar.