Menurut Yayat, dalam perpres ini, DKI Jakarta sebagai wilayah ibu kota dan disebut sebagai wilayah perkotaan inti diharapkan dapat mengurangi beban dan membagi fungsinya dengan kawasan perkotaan di sekitarnya.
"Tidak ada penyangga. Adanya redistribusi fungsi, ada pemerataan, ada pembangunan jaringan yang mendorong tumbuh kembangnya kawasan-kawasan perkotaan di sekitar Jakarta untuk jadi lebih mandiri," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Perpres menyebutkan, perubahan penataan kawasan mencakup peran dan fungsi, strategi, dan kebijakan rencana tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur.
Kemudian, pelayanan jaringan transportasi, baik yang berbasis rel maupun jalan, pun akan menyebar ke wilayah sekitar.
Jaringan transportasi tersebut dapat menyebarkan fungsi kegiatan ke daerah lainnya. Terlebih lagi, perpres tersebut juga mencantumkan pembangunan stasiun kereta api dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).
Selain itu, terdapat pengelolaan dan penempatan stasiun bagi moda transportasi, seperti Commuter Line, Light Rapid Transit (LRT), dan Mass Rapid Transit (MRT).
Nantinya, bukan tidak mungkin, menurut Yayat, akan tercipta banyak kota mandiri di sekitar Jakarta.
"Artinya di sini, dengan ada jaringan jalan, jaringan kereta yang makin menyebar, tol makin menyebar, itu artinya ada potensi dan kesempatan daerah untuk membangun daerahnya," kata Yayat.
Namun, masterplan dari rencana tata ruang Jabodetabek-Punjur ini hanya spatial plan. Dengan begitu, ke depan untuk membangun, mengisi, serta memanfaatkan ruangnya, diharapkan ada development plan atau rencana pembangunan.
"Nah, rencana pembangunan ini nanti dikembalikan pada rencana pembangunan di masing-masing daerah," ucap dia.
https://properti.kompas.com/read/2020/05/12/080000021/kawasan-penyangga-tak-tercantum-dalam-perpres-60-tahun-2020