JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat sudah dapat mengubah sertifikat tanah analog berupa kertas menjadi sertifikat tanah elektronik.
Dengan menggunakan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa memeriksanya dengan mudah melalui gawai.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.
“Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," ujar Nusron, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Berapa Lama Jangka Waktu Blokir Sertifikat Tanah? Ini Jawabannya
Persiapan dokumen
- Sertifikat tanah asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah (biasanya disediakan formulirnya oleh BPN).
- Formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik (didapatkan di kantor BPN atau diunduh dari website BPN jika tersedia). Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
- Dokumen lain yang mungkin dipersyaratkan oleh BPN.
Ajukan permohonan ke BPN
- Kunjungi kantor BPN terdekat atau akses layanan elektronik BPN jika tersedia.
- Isi formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.
Verifikasi dokumen
- Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang Anda ajukan.
- Pastikan Anda membawa dokumen asli untuk dicocokkan dengan fotokopi yang diserahkan.
Proses digitalisasi
- Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda.
- Seluruh data dan informasi yang terdapat dalam sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik.
- Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN.
- Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan.
Baca juga: Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah? Pahami Definisi serta Prosedurnya
Pengesahan dan penerbitan sertifikat tanah elektronik
- Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN.
- Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan.
- Anda akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN.
- Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.