Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ikuti Langkah Ini

Dengan menggunakan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa memeriksanya dengan mudah melalui gawai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.

“Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," ujar Nusron, beberapa waktu lalu.

Pengesahan dan penerbitan sertifikat tanah elektronik

  • Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN.
  • Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan.
  • Anda akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN.
  • Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.

https://properti.kompas.com/read/2025/07/04/093658021/mau-ubah-sertifikat-tanah-jadi-elektronik-ikuti-langkah-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke