JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat sudah mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik tentu ingin mengeceknya.
Cara cek sertifikat tanah elektronik juga sangat mudah, hanya melalui gawai dengan beberapa "klik". Tak perlu sampai datang ke Kantor Pertanahan setempat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron pun menjamin penyimpanan sertifikat tanah elektronik berada di dalam data center (pusat data) hingga lima lapis.
"Simpannya itu sampai di lima tempat. Berlapis di sini, di sini, di-backup dan sebagainya. Ada first line, second line, lapis tiga, lapis empat, sampai lapis lima, sampai berlapis-lapis," ujar Nusron, beberapa waktu silam.
Baca juga: Mau Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ikuti Langkah Ini
Adapun bagi masyarakat yang belum mencetak salinan resmi sertifikat tanah elektronik, cara mengeceknya dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetak, masyarakat dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Adanya QR code untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen
Namun untuk dapat mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan mempunyai akun dengan cara mendaftarkan diri.
Kemudian setelah masuk aplikasi dan mengakses QR Code pada sertifikat tanah elektronik, apabila pemegang hak berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima asli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.