Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Perpres tersebut mencantumkan keempat pulau reklamasi masuk dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.
Terbitnya perpres ini dianggap sebagai legalisasi bagi pembangunan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, terbitnya perpres tersebut bertujuan untuk mengakomodasi empat pulau reklamasi yang sudah ada.
Keempat pulau tersebut yakni Pulau C, D, G, dan N.
Sofyan berpendapat, pemanfaatan pulau-pulau tersebut merupakan komitmen bersama dengan Pemerintah DKI Jakarta.
"Jadi kalau misalnya dulu reklamasi ada sekian banyak pulau, sekarang yang sedang eksisting kita akuin," ucap Sofyan saat konferensi daring, Jumat (12/6/2020).
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menuturkan, pelaksanaan reklamasi sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
Kamarzuki menegaskan, Perpres 60 Tahun 2020 ini hanya untuk mengakomodasi pulau-pulau reklamasi yang telah dibentuk.
Nantinya pulau reklamasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan serta dalam Rencana Zonasi Kawasan Strategis Naisonal Tertentu (RZKSNT).
"Tentunya pengaturan reklamasi ada di sana. Tapi untuk pulau-pulau eksisting, yang sudah muncul sebagai daratan itu perlu diakomodasi di sini," tutur Kamarzuki.
Sebagai informasi, di dalam perpres, ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan di pulau reklamasi, yaitu kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai.
Lalu kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/12/192448621/perpres-60-2020-hanya-melegalkan-empat-pulau-yang-sudah-terbangun