Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2020, 12:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Lembaga ini nantinya memberikan wewenang pada pemegang hak untuk memiliki dan membangun dalam tubuh bumi tertentu, berupa ruang berdimensi tiga.

Mereka juga berhak menggunakan bagian permukaan bumi tertentu di atasnya sebagai jalan masuk dan keluar bangunan yang bersangkutan.

Trie menuturkan, kebutuhan atas pengaturan hak ruang atas dan bawah tanah tersebut  dipicu oleh meningkatnya kegiatan pembangunan dan aspek penyediaan tanah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

"Kendala dalam ketersediaan tanah, maka dilakukan pembangunan secara vertikal. Untuk perumahan gencar dibangun rumah susun dan apartemen sedang untuk transportasi juga dibangun LRT secara masif serta pembangunan MRT," jelas Trie.

Baca juga: Menurut Perpres 60, Developer Wajib Sediakan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

Meski dibutuhkan lembaga baru yang mengatur hal tersebut, namun belum dapat dijalankan sekarang.

Menurut Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maharani, ada hal-hal yang menjadi tantangan besar dalam pelaksanaannya.

Selain pembentukan lembaga hukum baru, juga pemberian tiga hak atas tanah terhadap pemanfaatan ruang bawah tanah, yaitu Hak atas permukaan bumi sebagai tempat tiang pancang/membuat lorong masuk, Hak atas pemilikan bangunan di bawah tanah atau di atas tanah, serta hak memakai ruang selongsongannya.

Namun, lebih dari itu, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan sebelum membentuk lembaga hukum baru.

Pertama, Hak Atas Tanah yang ada saat ini hanya mengatur hak atas permukaan bumi dua dimensi.

Kedua, Ruang Bawah tanah berupa fungsi apapun dalam sistem pemilikan rumah susun (apartemen) bukan merupakan hak guna ruang bawah tanah, karena merupakan milik bersama para pemilik satuan rumah susun.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com