Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Guna Ruang Apartemen, LRT, dan MRT Diusulkan Segera Dibentuk

Kompas.com - 28/06/2020, 12:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Menurut Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maharani, ada hal-hal yang menjadi tantangan besar dalam pelaksanaannya.

Selain pembentukan lembaga hukum baru, juga pemberian tiga hak atas tanah terhadap pemanfaatan ruang bawah tanah, yaitu Hak atas permukaan bumi sebagai tempat tiang pancang/membuat lorong masuk, Hak atas pemilikan bangunan di bawah tanah atau di atas tanah, serta hak memakai ruang selongsongannya.

Namun, lebih dari itu, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan sebelum membentuk lembaga hukum baru.

Pertama, Hak Atas Tanah yang ada saat ini hanya mengatur hak atas permukaan bumi dua dimensi.

Kedua, Ruang Bawah tanah berupa fungsi apapun dalam sistem pemilikan rumah susun (apartemen) bukan merupakan hak guna ruang bawah tanah, karena merupakan milik bersama para pemilik satuan rumah susun.

Ketiga, Hak Guna Ruang Bawah Tanah adalah hak yang diberikan kepada pihak lain, yang bukan pemegang hak atas tanah yang berada di atasnya (pemiliknya berbeda).

"Terakhir, Hak Guna Ruang Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada pihak lain, yang bukan pemegang hak atas tanah yang berada di bawahnya (pemiliknya berbeda)," terang Maharani.

Baca juga: HGU di Atas HPL Disebut Bisa Redam Konflik Pertanahan

Meski demikian, terbuka kesempatan bagi Pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam terkait hal ini, karena penataan ruang bawah dan atas tanah merupakan keniscayaan.

Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kementerian ATR/BPN Oloan Sitorus bahwa kebutuhan untuk mengatur ruang atas dan bawah tanah sangat diperlukan.

Hal ini karena pemanfaatan ruang tersebut semakin hari semakin meningkat, masif, dan gencar dilakukan.

"Ini terjadi tidak hanya di Ibu Kota, tetapi juga ada di Kota Makassar. Peruntukannya tentu saja untuk transportasi serta kebutuhan bisnis," ujar Oloan.

Sebetulny, pengaturan tata ruang atas dan bawah tanah sejatinya sudah diakomodasi dalam RUU Pertanahan serta draft RUU Cipta Kerja.

"DPR RI bersama pemerintah, sudah mengatur mengenai ruang bawah tanah tersebut. Juga sudah diatur hak guna ruang atas dan bawah tanah, pun dalam RUU Cipta Kerja," imbuh Oloan.

Dia berharap kajian yang dilakukan Pemerintah dapat memperkuat muatan yang terkait hak ruang atas dan bawah tanah tersebut dalam RUU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com