Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hak Guna Ruang Apartemen, LRT, dan MRT Diusulkan Segera Dibentuk

Hal ini memacu Pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan melalui sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) terutama yang terkait infrastruktur konektivitas.

Di antaranya adalah proyek kereta layang ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, Kereta Cepat Jakarta Bandung, dan Tol Jakarta Cikampek II (Elevated).

Sementara Moda Raya Terpadu atau MRT fase lintas kota yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga di sekitarnya diusulkan menjadi PSN.

Selain PSN tersebut, Pemerintah juga tengah menggenjot Program Sejuta Rumah yang tak hanya berupa rumah tapak atau landed house, melainkan juga apartemen.

Dalam merealisasikan program hunian ini, Pemerintah menggandeng swasta, dalam hal ini pengembang properti yang tergabung dalam sejumlah asosiasi resmi yang diakui.

Mempertimbangkan masifnya pembangunan infrastruktur dan hunian yang tidak hanya memanfaatkan ruang permukaan, juga atas dan bawah tanah, diperlukan pengaturan khusus.

Terutama terkait dengan hak pemanfaatan ruang permukaan, atas, dan bawah tanah berupa hak guna ruang bawah tanah (HGRBT) dan hak guna ruang atas tanah (HGRAT).

Mengutip Guru Besar Ilmu Hukum Pertanahan dan Penasihat Ahli Menteri ATR/BPN Prof Boedi Harsono, Peneliti Ahli Madya dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian ATR/BPN Trie Sakti mengusulkan harus dibentuk lembaga hukum baru dengan sebutan Hak Guna Ruang Atas Tanah dan Bawah Tanah.

"Lembaga baru ini kita sebut Hak Guna Ruang Bawah Tanah (HGRBT)," kata Trie dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (28/6/2020).

Lembaga ini nantinya memberikan wewenang pada pemegang hak untuk memiliki dan membangun dalam tubuh bumi tertentu, berupa ruang berdimensi tiga.

Mereka juga berhak menggunakan bagian permukaan bumi tertentu di atasnya sebagai jalan masuk dan keluar bangunan yang bersangkutan.

Trie menuturkan, kebutuhan atas pengaturan hak ruang atas dan bawah tanah tersebut  dipicu oleh meningkatnya kegiatan pembangunan dan aspek penyediaan tanah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

"Kendala dalam ketersediaan tanah, maka dilakukan pembangunan secara vertikal. Untuk perumahan gencar dibangun rumah susun dan apartemen sedang untuk transportasi juga dibangun LRT secara masif serta pembangunan MRT," jelas Trie.

Meski dibutuhkan lembaga baru yang mengatur hal tersebut, namun belum dapat dijalankan sekarang.

Menurut Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maharani, ada hal-hal yang menjadi tantangan besar dalam pelaksanaannya.

Selain pembentukan lembaga hukum baru, juga pemberian tiga hak atas tanah terhadap pemanfaatan ruang bawah tanah, yaitu Hak atas permukaan bumi sebagai tempat tiang pancang/membuat lorong masuk, Hak atas pemilikan bangunan di bawah tanah atau di atas tanah, serta hak memakai ruang selongsongannya.

Namun, lebih dari itu, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan sebelum membentuk lembaga hukum baru.

Pertama, Hak Atas Tanah yang ada saat ini hanya mengatur hak atas permukaan bumi dua dimensi.

Kedua, Ruang Bawah tanah berupa fungsi apapun dalam sistem pemilikan rumah susun (apartemen) bukan merupakan hak guna ruang bawah tanah, karena merupakan milik bersama para pemilik satuan rumah susun.

Ketiga, Hak Guna Ruang Bawah Tanah adalah hak yang diberikan kepada pihak lain, yang bukan pemegang hak atas tanah yang berada di atasnya (pemiliknya berbeda).

"Terakhir, Hak Guna Ruang Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada pihak lain, yang bukan pemegang hak atas tanah yang berada di bawahnya (pemiliknya berbeda)," terang Maharani.

Meski demikian, terbuka kesempatan bagi Pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam terkait hal ini, karena penataan ruang bawah dan atas tanah merupakan keniscayaan.

Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kementerian ATR/BPN Oloan Sitorus bahwa kebutuhan untuk mengatur ruang atas dan bawah tanah sangat diperlukan.

Hal ini karena pemanfaatan ruang tersebut semakin hari semakin meningkat, masif, dan gencar dilakukan.

"Ini terjadi tidak hanya di Ibu Kota, tetapi juga ada di Kota Makassar. Peruntukannya tentu saja untuk transportasi serta kebutuhan bisnis," ujar Oloan.

Sebetulny, pengaturan tata ruang atas dan bawah tanah sejatinya sudah diakomodasi dalam RUU Pertanahan serta draft RUU Cipta Kerja.

"DPR RI bersama pemerintah, sudah mengatur mengenai ruang bawah tanah tersebut. Juga sudah diatur hak guna ruang atas dan bawah tanah, pun dalam RUU Cipta Kerja," imbuh Oloan.

Dia berharap kajian yang dilakukan Pemerintah dapat memperkuat muatan yang terkait hak ruang atas dan bawah tanah tersebut dalam RUU Cipta Kerja.

https://properti.kompas.com/read/2020/06/28/125309621/hak-guna-ruang-apartemen-lrt-dan-mrt-diusulkan-segera-dibentuk

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke