Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/06/2020, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenalkan konsep pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu 90 tahun.

Usulan ini tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127.

Menurut Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Terisau, pemberian HGU di atas HPL dapat memperkecil potensi terjadinya konflik pertanahan.

"Khususnya perambahan area HGU yang telah berakhir hanya waktunya karena statusnya kembali menjadi HPL atas nama subyek tertentu," ucap Andi seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (17/6/2020).

Dia menambahkan, konflik pertanahan yang berkembang di masyarakat, terjadi di tanah yang status HGU-nya belum sempat diperpanjang. Sehingga, statusnya adalah tanah negara yang dianggap dapat diokupasi pihak lain oleh sebagian masyarakat.

Baca juga: HGU Jatuh Tempo Disiapkan Jadi Lahan Baku Sawah

Jika di atas HPL dengan jangka waktu 90 tahun, nantinya akan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.

"Selain itu juga dapat memperpendek jalur birokrasi di bidang pelayanan pertanahan, tidak lagi diperlukan pemberian pertama kali, perpanjangan dan pembaruan, sehingga lebih efisien," tutur dia.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono menyambut baik aturan ini selama ada kejelasan mengenai administrasi.

Akan tetapi, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menilai, HGU di atas HPL dapat menciptakan kontroversi ke depannya.

Dia mengingatkan, setiap produk hukum terkait agraria diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial, keberlanjutan hidup, kepastian hukum dan kemakmuran rakyat.

Baca juga: Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun

"Sekaligus menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya," ujarnya.

Sementara Praktisi Agraria, sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjadh Mada Maria Sumardjono menyarankan, pemberian HGU tidak diberikan sekaligus, melainkan kumulatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA).

Selain itu, pemberian HGU juga perlu dievaluasi apakah memenuhi persyaratan untuk dapat diperpanjang atau diperbarui.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+