Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menuturkan, peraturan ini harus menjadi solusi serta dapat memperketat pengendalian pemanfaatan ruang.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Budi Situmorang mengatakan, perlu adanya perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka percepatan perwujudan ruang.

Selain itu kegiatan pemanfaatan ruang juga harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Menurutnya, instrumen pengendalian dan pemanfaatan ruang bersifat pencegahan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

"Tapi bukan pengenaan sanksi dan sangat penting diterapkan sebagai upaya percepatan perwujudan ruang yang berkualitas dalam menjawab dinamika pembangunan," ucap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Sedangkan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau mengungkapkan, penguatan konsep hak pengelolaan merupakan upaya yang dilakukan guna meningkatkan kehadiran pemerintah terhadap pengelolaan tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Dengan demikian, penggunaan tanah dapat lebih efektif dan efisien.

"Sehingga diharapkan tanah yang langsung dikuasai oleh negara dapat dikembangkan sehingga siap untuk didistribusikan terhadap berbagai kepentingan," kata Andi.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/02/070000021/kementerian-atr-bpn-siapkan-regulasi-pengendalian-pemanfaatan-ruang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+