Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menuturkan, peraturan ini harus menjadi solusi serta dapat memperketat pengendalian pemanfaatan ruang.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Budi Situmorang mengatakan, perlu adanya perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka percepatan perwujudan ruang.
Selain itu kegiatan pemanfaatan ruang juga harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Menurutnya, instrumen pengendalian dan pemanfaatan ruang bersifat pencegahan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
"Tapi bukan pengenaan sanksi dan sangat penting diterapkan sebagai upaya percepatan perwujudan ruang yang berkualitas dalam menjawab dinamika pembangunan," ucap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Sedangkan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau mengungkapkan, penguatan konsep hak pengelolaan merupakan upaya yang dilakukan guna meningkatkan kehadiran pemerintah terhadap pengelolaan tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Dengan demikian, penggunaan tanah dapat lebih efektif dan efisien.
"Sehingga diharapkan tanah yang langsung dikuasai oleh negara dapat dikembangkan sehingga siap untuk didistribusikan terhadap berbagai kepentingan," kata Andi.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/02/070000021/kementerian-atr-bpn-siapkan-regulasi-pengendalian-pemanfaatan-ruang